Diduga Dibakar Oknum TNI, Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Asnawi Luwi Diambil Alih Polda Aceh

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy. Foto: Polda Aceh
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy. Foto: Polda Aceh

Kasus pembakaran rumah seorang wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, diambil alih oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Kejadian itu terjadi pada 30 Juli 2019 silam.


Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, menjelaskan pelimpahan kasus tersebut ke Polda Aceh bukan karena ketidakmampuan Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus tersebut. Akan tetapi, ada pertimbangan dan novum yang mengharuskan untuk didalami dan dipelajari lebih lanjut.

"Terhitung tanggal 5 Oktober 2021, perkara pembakaran rumah Asnawai Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara sudah ditarik penyidikannya ke Ditreskrimum Polda Aceh," kata Winardy, dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Januari 2022.

Dalam prosesnya, kata Winardy, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang ada dan melaksanakan gelar perkara.

Winardya menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI. Sehingga pada tanggal 4 Januari 2022 kasus ini dilimpahkan ke Pomdam IM untuk dilakukan pengusutan.

Kini, kata dia, korban sudah mengetahui bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam IM melalui SP2HP.

"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah pada oknum TNI, sehingga kasusnya pun kami limpahkan ke Pomdam IM. Korban juga sudah kami beritahukan terkait perkembangan itu," ujar Winardy.

Kasus pembakaran rumah wartawan tersebut dilaporkan pada tanggal 31 Juli 2019 di Polres Aceh Tenggara. Kasus tersebut kemudian dilakukan penyidikan, hingga pada tanggal 13 Januari 2021 SPDP dikirimkan ke Kejari setempat, dan pada 5 Oktober 2021 kasusnya ditarik ke Polda Aceh.