Bekas anggota tim hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, menyampaikan terduga teroris berinisial HH, yang ditangkap di Condet, Jakarta Timur, bukan anggota FPI. HH dipecat sejak 2017 yang lalu.
- Terkait Usulan Pengontrolan Tempat Ibadah, Ini Sikap MPU Aceh
- Cegah Radikalisme, BNPT Usul Pemerintah Kontrol Semua Tempat Ibadah
- Ini Enam Peran Teroris yang Baku Tembak dengan Densus 88 di Lampung
Baca Juga
“HH sudah dipecat FPI sejak 2017,” kata Aziz seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 5 April 2021.
Aziz, yang juga tim hukum Habib Rizieq Shihab, justru mencium HH merupakan bagian dari operasi intelijen untuk membusukkan nama FPI. Terbukti saat ini, beberapa jadi corong dan agen pembusukan dengan bawa-bawa nama FPI.
Aziz mengatakan orang-orang yang dipecat dari FPI bukan lagi menjadi tanggung jawab organisasi yang dipimpinan HRS itu. Apalagi saat ini FPI pun telah dibubarkan pemerintah.
Sebelumnya, sehari usai bom bunuh diri di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Ahad dua pekan lalu, tim Detasemen Khusus bergerak melakukan operasi penangkapan terhadap terduga teroris. Salah satunya pria berinisial HH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap peran HH cukup vital. Mulai dari motivator, fasilitator, pendana dan pemandu cara membuat bom.
Saat menggeledah sebuah ruang pamer jual beli mobil bekas, yang menjadi kediaman HH, tim menemukan dua kilogram bahan peledak berupa TAPT. Polisi juga menemukan beberapa batang pipa berisi bahan peledak serta peluru gotri dan paku.
- Respons soal FPI dan HTI, Anies Janji Tak Asal Bubarkan Organisasi dengan Sewenang-wenang
- R Gautama Wiranegara, Sejatinya Tentara Rakyat
- Terkait Usulan Pengontrolan Tempat Ibadah, Ini Sikap MPU Aceh