Diduga Fiktif, Penegak Hukum Diminta Selidiki Pengadaan Alat Pemadam Api di Sekolah Aceh Tenggara

Ilustrasi. Foto: net.
Ilustrasi. Foto: net.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, meminta penegak hukum menyelidiki pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Aceh Tenggara (Agara). Sebab pengadaan tersebut diduga fiktif.


Ashkalani menduga, pengadaan APAR untuk sekolah di Agara adanya dugaan permainan antara BPBA dan kontraktor. Karena itu, hingga kini alat pemadam api ringan itu belum kunjung diterima.

“Menurut kita, ada dugaan permainan antara Serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO) pihak penerima barang dinas BPBA dengan perusahaan yang menjadi distributor,” kata Ashkalani kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 20 September 2022.

Dia mengatakan, hal ini merupakan pelanggaran fatal atau bisa jadi ada dugaan persengkokolan antara penyedia pokok-pokor pikiran (pokir). Sehingga, digunakan untuk kepentingan lain.

Dia menyampaikan, distribusi APAR tersebut seharusnya sudah selesai dilakukan sejak Desember tahun 2021, karena pengadaan barang tersebut sudah awal tahun 2021. Akan tetapi alat-alat tersebut belum juga diterima.

“Kenapa kita sebutkan sebagai permainan karena ketika disebut sebagai PHO maka distribusi barang tersebut harus dilakukan oleh kontraktor tersebut lansung sifatnya, tidak boleh sifatnya di serahkan dibeberapa tempat saja,” kata Askhalani.