Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Piyeung Lhang Ditangkap 

mantan Keuchik Gampong Piyeung, Montasik, Aceh Besar AD (42). Foto: ist.
mantan Keuchik Gampong Piyeung, Montasik, Aceh Besar AD (42). Foto: ist.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar menangkap dan menahan mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Piyeung, Montasik, Aceh Besar berinisial AD (42) karena diduga melakukan penyelewengan Dana Desa. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Oktober 2022 Kemarin.


Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap AD dilakukan setelah melalui berbagai proses hukum serta dilengkapi beberapa alat bukti yang cukup.

Menurut Carlie, kasus tersebut bermula dari adanya laporan kepada pihaknya pada 16 Februari lalu tentang dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020 di Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Aceh Besar. 

"Pada 2019-2020, AD diduga mengelola Dana Desa tanpa melibatkan perangkat desa dan tidak membuat pertanggungjawaban, sehingga tahun 2021-2022 Desa Piyeung Lhang tidak menerima anggaran Dana Desa," kata Carlie, dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Oktober 2022.

Kemudian, kata dia, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk meminta keterangan tersangka, saksi, saksi ahli, beserta laporan hasil audit pihak Inspektorat. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta serta bukti yang cukup, maka AD menurut Carlie memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kerugian dengan kerugian keuangan negara dari kasus tersebut sebesar Rp 423.715.153.

"Saat ini tersangka AD beserta barang bukti berupa dokumen pengelolaan Dana Desa Piyeung Lhang tahun anggaran 2019-2020 diamankan di Polres Aceh Besar untuk diproses hukum," kata Carlie

Menurutnya, AD disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.