Diduga Langgar UU Minerba, Inaker Laporkan PT. PMM ke Polda Babel dan Presiden

Leonardo bersama tim kuasa hukum Inaker. Foto: ist
Leonardo bersama tim kuasa hukum Inaker. Foto: ist

Perseteruan Lembaga Swadaya Masyrakat Indonesia Bekerja (Inaker) dengan PT. Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terkait pengiriman zircon ke Kalimantan, belum juga terjadi kesepakatan damai. 


Kuasa hukum, PT. MM sebelumnya telah melayangkan somasi kepada PD Inaker Bangka pada akhir Juli 2021 lalu. Tak hanya PD Inaker Babel, sebanyak 12 media online serta satu orang anggota DPRD Provinsi Babel dari komisi III pun ikut disomasi oleh PT. PMM.

Terakhir, seorang netizen pada platform facebook telah dilaporkan PT. PMM atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Seolah ingin memberikan respon atas somasi dari PT. PMM Jumat, 13 Agustus lalu. PD Inaker Bangka bersama beberapa pengacara mendatangi Polda Babel. NGO yang berdiri pada 1 September 2016 tersebut secara resmi menyampaikan laporan pengaduan (Lapdu) atas dugaan PT. PMM telah melanggar Pasal 161 UU Minerba nomor 3 tahun 2020, soal asal usul barang berupa mineral ikutan yang dikirim ke Kalimantan tersebut. 

Tak hanya laporan pengaduan (Lapdu) kepada Kepolisian Daerah Babel. PD Inaker bahkan juga menembuskan laporannya ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Ketua PD Inaker Babel, Leonardo, bersama pengurus yang  didampingi dua orang pengacara, Bahtiar dan Mardi Gunawan, dari Kantor Hukum Adystia Sunggara mendatangi Polda Babel. 

Kedatangan Ketua Inaker dan penasehat hukum mereka dengan membawa berkas pendukung dan membuat Lapdu ke SPKT Polda Babel yang ditujukan kepada Kapolda Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat.

Lapdu tersebut telah resmi diterima oleh petugas SPKT Polda Babel pada Jumat, kemarin. Bahtiar, salah seorang pengacara Inaker mengatakan materi lapdu yang mereka sampaikan terkait dugaan pelanggaran pasal 161 UU Minerba No 3 tahun 2020. 

"Kami mendampingi ketua Inaker Bangka, Leonardo, membuat laporan pengaduan kepada Kapolda Babel terkait PT. PMM, soal penambangan zirkon yang diduga melanggar pasal 161 UU Minerba nomor 3 tahun 2020," kat Bahtiar dalam keterangan tertulis, Ahad, 15 Agustus 2021.

Dalam Pasal 161 UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan dan melakukan pengolahan atau pemurnian dan/atau pemanfaatan pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari IUP, IUPK, IPR, SIPB di pasal 535 Huruf C dan huruf G Pasal 104 atau 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Ketua Inaker Bangka, Leonardo, mengatakan lapdu ke Polda Babel adalah bentuk konsistensi PD Inaker Bangka yang sebelumya telah dipersilahkan Gubernur Babel dan Dirut PT. PMM untuk membuat laporan resmi jika dirasa ada dugaan penyimpangan terkait aktivitas penambang dan pengiriman mineral zircon PT. PMM ke Kalimantan pada medio Juli lalu. 

"Selanjutnya, kami dari pihak Inaker mempercayakan penuh lapdu tersebut untuk diproses oleh pihak Polda Babel," kata Leonardo.

Hingga kini, kata Leonardo, Inaker terus konsisten untuk membuktikan apa yang menjadi dugaan soal adanya penyimpangan dari aktifitas produksi yang dilakukan oleh PT. PMM. 

"Barusan laporan pengaduan kami telah diterima oleh Polda Babel, ini saya tunjukan tanda terima, dan ini laporan ini juga kami tujukan langsung ke Kapolda Babel. Kami percaya Kapolda dan jajaran akan segera menindak lanjuti laporan kami, dengan monitor penuh oleh pihak kuasa hukum kami," kata Leonardo.

Tak hanya kepada Kapolda Babel, laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran UU Minerba No 3 tahun 2020 tersebut juga ditembuskan ke Presiden RI. Dalam kesempatan tersebut, Leonardo memastikan bahwa Inaker telah mengirimkan laporan resmi permasalahan zirkon dan mineral ikutan ke Presiden Joko Widodo. Dengan lampiran 41 bukti investigasi yang telah ditembuskan ke 15 instansi pemerintah dan penegak hukum. 

"Ini (lapdu) hanya langkah awal kami saja. Untuk diketahui, sebelumnya kami sudah mengirimkan laporan resmi ke Presiden Jokowi dan tembusan ke 15 instansi antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Maritim dan Investasi, kementerian Perdagangan, DPR RI bahkan KPK," kata Leonardo.

Berkas laporan pengaduan itu, kata dia, dilayangkan pada 7 Agustus 2021 lalu. Lapdu resmi menyertakan berkas berisi 41 item temuan di lapangan terkait dugaan pelanggaran yang telah dilakukan PT. PMM. 

"Dan semua laporan pengaduan tersebut kita pastikan sudah sampai ke semua pihak baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang terakhir ini laporan pengaduan ke Kapolda Babel," kata Leonardo.

Leonardo mengatakan terkait persoalan ini pengurus Inaker pusat sedang mengawal laporan di Jakarta. Harapannya, kata dia, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada tim yang turun ke Babel mengungkap dugaan penyimpangan aktivitas PT. PMM.