HCO (36) warga Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar ditangkap Satresnarkoba Polres Bener Meriah karena diduga menyimpan (menyalahgunakan) narkotika jenis sabu-sabu. Terduga pelaku ditangkap di seputaran Kampung Pante Raya Wih Pesam, Bener Meriah, pada Ahad, 9 Oktober 2022, sekitar pukul 08.00 WIB.
- Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu di Laut Aceh Besar
- Enam Tahun Buron, Kejati Aceh Bekuk Terpidana KDRT di Nagan Raya
- Kadistanbun Terkait Dugaan Mark Up Pembelian BBM: Saya Menunggu Hasil Verifikasi Inspektorat
Baca Juga
"Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan saat personel Satreskoba melakukan patroli," ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto dalam keterangan pers tertulis di Redelong Senin, 10 Oktober 2022.
Menurut Indra, saat sedang melakukan patroli, petugas bertemu dengan seorang yang diduga pelaku di sebuah warung di pante Raya. Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar bersama pelaku ditemukan narkotika jenis sabu," ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu paket plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat Bruto 1,15 gram. Selain itu petugas juga mengamankan satu buah tas pinggang warna hitam dan satu unit Handphone Merk Xioami warna hitam.
- BMKG Ingatkan Warga Bener Meriah dan Pidie Waspadai Titik Panas
- Harga Cabai Merah Naik di Aceh Besar
- Karhutla Hanguskan 20 Hektare Lahan Masyarakat di Bener Meriah