Diduga Simpan Sabu, Warga Aceh Besar Ditangkap Polisi di Bener Meriah 

Ilustrasi penangkapan terduga penyalahgunaan Narkotika. Foto: ist.
Ilustrasi penangkapan terduga penyalahgunaan Narkotika. Foto: ist.

HCO (36) warga Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar ditangkap Satresnarkoba Polres Bener Meriah karena diduga menyimpan (menyalahgunakan) narkotika jenis sabu-sabu. Terduga pelaku ditangkap di seputaran Kampung Pante Raya Wih Pesam, Bener Meriah, pada Ahad, 9 Oktober 2022, sekitar pukul 08.00 WIB.


"Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan saat personel Satreskoba melakukan patroli," ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto dalam keterangan pers tertulis di Redelong Senin, 10 Oktober 2022.

Menurut Indra, saat sedang melakukan patroli, petugas bertemu dengan seorang yang diduga pelaku di sebuah warung di pante Raya. Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar bersama pelaku ditemukan narkotika jenis sabu," ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu paket plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat Bruto 1,15 gram. Selain itu petugas juga mengamankan satu buah tas pinggang warna hitam dan satu unit Handphone Merk Xioami warna hitam.