Diganjar Penghargaan, Kejati Aceh Minta Dukungan dari Seluruh Elemen Masyarakat

Kajati Aceh Muhammad Yusuf menerima piagam penghargaan dari Koordinator Gerak Aceh Askhalani Bin Muhammad Amin. Foto: dok.
Kajati Aceh Muhammad Yusuf menerima piagam penghargaan dari Koordinator Gerak Aceh Askhalani Bin Muhammad Amin. Foto: dok.

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf. Pria asal Nusa Tenggara Barat ini dinilai berdedikasi menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aceh. 


"Dalam tahun ini sudah ada lima perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Aceh, ini kinerja yang cukup baik di tengah pandemi Covid-19," kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani Bin Muhammad Amin, di Gedung Kejati Aceh, Rabu, 18 Agustus 2021.

Turut hadir dalam penyerahan penghargaan itu Direktur RMOLAceh.id dan AJNN.net Akhiruddin Mahjuddin, wartawan senior Fauzul Husni, Kepala Sekolah Antikorupsi Aceh Mahmuddin. 

Askhalani mengatakan penghargaani ni adalah apresiasi dari Gerak Aceh setelah menilai kinerja kejaksaan dalam mengungkapkan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi, tahun ini, cukup baik.  

Askhalani mengatakan lima perkara korupsi yang ditangani Kejati Aceh saat ini yakni tiga kasus dugaan korupsi replanting peremajaan sawit rakyat di Aceh Tamiang, Nagan Raya dan Aceh Barat, serta kasus sertifikat tanah masyarakat miskin, dan kasus Pembangunan Bangunan (break water) Pantai Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya. 

Kelima kasus tersebut belum termasuk beberapa kasus yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Askhalani mengungkapkan, selain lima kasus yang ditangani Kejati Aceh saat ini, indikator lain dalam pemberian penghargaan tersebut terkait kinerja penanganan perkara oleh Kejari kabupaten/kota di Aceh. 

"Berdasarkan catatan GeRAK Aceh, juga 18 perkara besar yang sedang ditangani Kejari kabupaten/kota, karena itu dalam momentum hari kemerdekaan ke 76 ini kita mengapresiasi kejaksaan," kata Askhalani.

Askhalani juga menilai Kejati Aceh serius menindaklanjuti beberapa kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh GeRAK Aceh. Untuk itu, dia berharap Kajati Aceh mengungkap tuntas kasus yang ditangani dan memberitahukan kepada masyarakat perkembangan penanganan kasus-kasus itu. 

"Apalagi kasus-kasus yang berhubungan sektor publik, ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari Kejati Aceh," kata Askhalani. 

Sosok Muhammad Yusuf juga dianggap Askhalani mampu membangun budaya keterbukaan dalam pengungkapan setiap kasus. Mulai dari penyelidikan hingga pengungkapan pada tersangka. 

Sehingga media massa dan masyarakat umum dapat dengan mudah mengakses informasi dari kejaksaan lewat laman facebook Kejati Aceh. Hal-hal ini, kata Askhalani, perlu didorong dan dicontoh untuk kejari dan kejati di seluruh Indonesia.

Kepala SAKA, Mahmuddin, juga mengapresiasi Kajati Aceh dan jajarannya dalam hal kegiatan sosial yang dilakukannya di tengah-tengah kerja penegakan hukum terutama perang terhadap korupsi di Aceh. 

"Bahkan menurut pantauan kami, saat ini Kejati Aceh juga telah memiliki klinik kesehatan yang juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," kata Mahmuddin. 

Muhammad Yusuf mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang dia terima. Dia mengatakan, penghargaan itu menjadi tantangan bagi Kejati Aceh untuk bekerja maksimal memberantas korupsi di Aceh.

"Saya tidak berhenti atau berakhir dari lima kasus ini saja," kata Muhammad Yusuf. 

Dalam kesempatan itu, Muhammad Yusuf juga memuji Gerak Aceh. Dia menyebut GeRAK Aceh yang memberikan tantangan kepada kejaksaan. Apalagi, kejaksaan tidak dapat melaksanakan penegakan hukum sendirian. Kejaksaan, kata Muhammad Yusuf, butuh dukungan data dan pengawasan dari seluruh elemen di Aceh. 

"Sekali lagi terima kasih atas penghargaannya, semoga penghargaan ini menjadi penambah semangat bagi kejaksaan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi," kata Muhammad Yusuf.