Digugat ke PTUN, Ketua KIA: Kami akan Penuhi Panggilan Pengadilan 

Ketua KIA, Arman Fauzi. Foto: ist.
Ketua KIA, Arman Fauzi. Foto: ist.

Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi mengatakan pihaknya akan penuhi panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dan menghormati proses hukum terkait gugatan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Namun terlepas dari panggilan tersebut, lembaganya juga sedang memproses sengketa yang diajukan oleh LBH Banda Aceh.


"Jadi tidak ada masalah, kita tetap akan proses di KIA, tetapi juga tetap akan penuhi panggilan PTUN Banda Aceh," kata Arman Fauzi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 18 Oktober 2022.

Selain itu Fauzi menilai gugatan yang diajukan LBH Banda Aceh dan MaTA merupakan salah satu bentuk perhatian dan dukungan dalam rangka mewujudkan hak atas informasi publik.

Komitmen Percepat Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Arman Fauzi mengatakan bahwa lembaganya sangat berkomitmen mempercepat penyelesaian sengketa informasi publik. Menurutnya, hingga bulan Oktober tahun ini pihaknya telah menyelesaikan 34 sengketa informasi. 

"Namun masih terdapat 12 sengketa yang sedang diproses dan telah tercapai kesepakatan mediasi," kata Arman Fauzi.

Arman menyebutkan bahwa lembaganya juga akan segera menyelesaikan sengketa yang masuk secara berurutan, termasuk dari LBH Banda Aceh dan MaTA dalam waktu dekat. Menurutnya, selain menjalankan tugas penyelesaian sengketa informasi, pihaknya juga menjalankan fungsi memperkuat kapasitas dan komitmen badan publik. 

Di samping itu, kata dia, berkat kolaborasi dengan berbagai pihak, Aceh dapat meraih prestasi juara 3 tingkat nasional dalam anugrah keterbukaan informasi desa tahun 2021. 

"Sedangkan tahun ini nilai Pelaksanaan Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Aceh berada pada urutan 4 besar nasional," ujar dia.

Di sisi lain, Fauzi mengakui keterbatasan sumber daya personil dan sarana ruang sidang yang belum tersedia secara permanen tentu akan sedikit menghambat proses penyelesaian sengketa informasi publik.

"Untuk itu, saya meminta dukungan semua pihak agar sarana dan prasarana pendukung bagi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang KIA dapat tersedia dengan baik," sebut dia.

Diberitakan sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menggugat Komisi Informasi Aceh (KIA) ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan itu dilayangkan karena KIA tak menaati aturan alias melawan hukum tentang keterbukaan informasi.

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, mengatakan gugatan itu terdaftar pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dengan nomor perkara 27/G/TF/2022/PTUN.BNA. Upaya ini, kata Qodrat, dilakukan karena KIA tak kunjung melaksanakan sidang penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh LBH Banda Aceh sejak tanggal 18 April 2022 lalu.

"Padahal informasi yang disengketakan sangat dibutuhkan dalam rangka mengadvokasi kasus yang tengah ditangani LBH Banda Aceh. Terhambatnya penyelesaian Sengketa Informasi Publik oleh KIA mengakibatkan proses advokasi yang sedang berjalan menjadi terkendala,” kata Qodrat, saat konferensi pers di Banda Aceh, Senin, 17 Oktober 2022.

Menurut Qodrat, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik paling lambat empat belas hari kerja setelah menerima permohonan, dan menyelesaikannya paling lambat dalam waktu 100 hari kerja.

Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, KIA tidak kunjung memulai proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum para pemohon. 

“Atas alasan itu LBH Banda Aceh kemudian mengajukan gugatan terhadap KIA,” kata dia.

Qodrat mengatakan, pengajuan gugatan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) UU KIP yang memberikan hak kepada seluruh Pemohon Informasi Publik untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapatkan hambatan atau kegagalan.

Sementara Koordinator MaTA, Alfian, menjelaskan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KIA menunjukkan bahwa KIA telah abai dan tidak mampu menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara sederhana, cepat dan tepat waktu sebagaimana dijamin peraturan perundang - undangan yang berlaku. 

Selain itu, terhambatnya penyelesaian Sengketa Informasi Publik oleh KIA justru membuat akses informasi menjadi tidak sederhana, cepat, dan tepat waktu.

"Malah KIA sendiri yang menjadi faktor penghambat bagi masyarakat Aceh dalam memperoleh Informasi Publik secara sederhana, cepat, dan tepat waktu," kata Alfian.

Berdasarkan kondisi tersebut, Alfian meminta Pj Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera mengevaluasi kinerja KIA. pihaknya mengatakan bahwa besar dugaan, mandeknya proses penyelesaian sengketa informasi publik tidak hanya terjadi dalam kasus ini, tetapi terjadi juga pada banyak kasus-kasus lainnya.