Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya meminta pemerintah Indonesia konsisten terhadap produk hukum yang hingga saat ini masih mengambang. Seperti Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 20013 Tentang Bendera Aceh dan Lambang Aceh.
- Bekas Anggota DPR Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp 3,5 Miliar
- Komisi V DPRA Kritik Rencana Pergeseran Masa Tanam Petani Aceh Besar Demi PON
- DPR Aceh: APBA 2024 Jangan Hanya Masalah Bagi-bagi Kue
Baca Juga
Hal itu disampaikan Pon Yaya dalam rapat paripurna DPR Aceh dengan agenda pelantikan Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Gedung DPR Aceh.
"Padahal landasan pemikiran lahirnya Qanun tersebut adalah pasal 18B UUD 1945 pasal 246 dan 247 UU RI Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh," kata Pon Yaya.
Dia menyebutkan, konsekuensi yuridis dengan adanya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh lantaran sudah diundangkan dalam lembaran daerah.
Disamping itu, lanjut Pon Yaya, dalam poin 135 MoU Helsinki serta pasal 19, pasal 172, pasal 256, dan pasal 264 UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh ditegaskan bahwa, Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh.
Menurut Politikus Partai Aceh (PA) ini, kondisi pelabuhana udara di Aceh terdapat banyak kendala, mulai dari terbatasnya penerbangan domestik maupun intetnasional.
Pon Yaya mengatakan, pada sektor izin terbang, kemudian kaitannya dengan pasal 165 UU Repuplik Indonesia Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang menegaskan tentang investasi dan hubungan internasional.
Dia menjelaskan, posisi strategis Aceh pada jalur penerbangan internasional akan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi dan parawisata di Aceh.
"Pada kesempatan ini sudah tugas Pemerintah Aceh untuk dapat lebih memperjuangkan dengan menyiapkan langkah-langkah dan prosedur seperti provinsi lain yang sudah mendapatkan izin hubungan internasional dan rute domestik," ujarnya.
- Bekas Anggota DPR Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp 3,5 Miliar
- Komisi V DPRA Kritik Rencana Pergeseran Masa Tanam Petani Aceh Besar Demi PON
- DPR Aceh: APBA 2024 Jangan Hanya Masalah Bagi-bagi Kue