Dihentikan, LBH Tempuh Jalur Hukum Kasus Kematian Tahanan BNN Aceh 

Muhammad Qodrat. Foto: RMOLAceh.
Muhammad Qodrat. Foto: RMOLAceh.

Muhammad Qodrat, kuasa hukum keluarga DY (39) tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), kecewa atas penghentian kasus dugaan penganiayaan. Qodrat akan menempuh jalur hukum atas penghentian kasus tersebut.


"Kita akan menempuh upaya hukum, dan kami akan pelajari alasan penghentiannya apa," kata Qodrat kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 8 Maret 2023.

Menurut koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh ini, penghentian kasus tersebut tidak adil. Karena semua unsur-unsur dan bukti sudah sangat cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.

"Kalau dianggap tidak cukup bukti kami pikir keliru,” kata dia. “Kita juga ada bukti-bukti,dua alat bukti seharusnya bisa ditingkatkan ke penyidikan bukan malah dihentikan.” 

Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari penyidik terkait penghentian kasus kliennya itu. Qodrat juga merasa kebingungan dan heran Polda Aceh tidak  memberitahu langsung penghentian penyelidikan kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh, DY. Sebelumnya kasus ini dilaporkan keluarga almarhum DY ke pihak kepolisian. 

"Penyidik telah melaksanakan semua tahapan proses hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut," ujar Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Maret 2023.

Ade Harianto menjelaskan bahwa dalam gelar perkara yang menghadirkan ahli pidana, ahli forensik, spesialis penyakit dalam, dan pihak terkait lainnya, termasuk kuasa hukum dan keluarga korban, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Sehingga, sambung Ade, kasus tersebut dihentikan penyelidikannya. Penyidik juga akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga DY. 

"Setelah tahapan proses hukum dilaksanakan, termasuk gelar perkara dengan menghadirkan ahli, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk dinaikkan ke penyidikan. Sehingga kasus itu dihentikan atau SP3," kata Ade. 

Ade juga mengimbau, semua pihak dapat menghormati semua tahapan proses hukum yang sudah berjalan. Karena menurutnya, apa pun tahapan proses hukum yang dilakukan penyidik selama ini, tetap mengedepankan transparansi dan profesionalitas.