Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dengan begitu, lembaga antirasuah ini akan memaksimalkan asset recovery harta ayah Mario Dandy itu yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
- Khawatir Melarikan Diri, Alasan KPK Langsung Tahan Rafael Alun Trisambodo
- KPK Tahan Rafael Alun, Tersangka Gratifikasi Pemeriksaan Pajak
- Reformasi Birokrasi
Baca Juga
“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.
Seiring dengan itu, kata Ali, KPK juga terus melakukan pengembangan dalam kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu disangkakan kepada Rafael Alun. Dalam pengembangan kasus, KPK menduga Rafael Alun menyembunyikan serta menyamarkan kepemilikan aset yang sumbernya dari korupsi.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Ali.
Oleh karenanya, KPK kini fokus mengumpulkan berbagai alat bukti, juga fokus menelusuri aset-asetnya dengan melibatkan peran aktif unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
- Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya
- Kantor Hutama Karya Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
- Dugaan Korupsi APD Covid-19, KPK Panggil Fadel Muhammad