Teuku Raja Keumangan alias TRK dikukuhkan menjadi Ketua Majelis Agung Raja Sultan Aceh (Marsa). Pengukuhan itu digelar di Hermes Palace Hotel, kemarin.
- Wapres Ma’ruf Amin Ajak Pengusaha Beralih ke Instrumen Syariah
- DPR Aceh Rampungkan Revisi Qanun Jinayat Pasal Kekerasan Seksual pada Anak
- Menhub Tawarkan Pengelolaan Pelabuhan Bekerjasama dengan BUMD
Baca Juga
Kegiatan pengukuhan itu dibalut dalam acara Festival Adat dan Kerajaan Aceh. Di mana Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD RI), La Nyalla Mahmud Mattalitti, ikut hadir dalam kegiatan tersebut.
Selain La Nyalla, hadir sejumlah anggota DPD RI lainnya. Seperti Abdullah Puteh, kemudian Bustami Zainudin, Anggota DPD RI asal Lampung, dan Andi Muhammad Ihsan, Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan.
TRK didampingi delapan raja dan sultan Aceh membacakan ikrar pengukuhan secara bersama-sama. Pembacaan ikrar itu dipimpin langsung oleh TRK.
TRK mengatakan di Aceh antara raja dan ulama tidak bisa dipisahkan. Sebab, kata dia, ada filosofi yang mengatakan bahwa “adat bak po teumeureuhom,hukom bak Syiah Kuala.”
“Adat itu di bawah kekuasaan sultan atau raja, untuk mengatur pemerintahan, pengertian adat dulu termasuk pemerintahan,” kata TRK. “Tetapi hukum itu ada pada ulama, hukum menurut syariat agama Islam.”
Menurut TRK, ulama dan raja di Aceh itu seperti zat dan sifat yang tidak bisa dipisahkan. Begitulah identitas Aceh bumi Serambi Mekkah.
- Pj Gubernur Minta BPK Audit Laporan Keuangan Pemerintah Aceh
- Dilaporkan Suami, Pegawai KPK Disidang Atas Tuduhan Selingkuh
- DPR Aceh Apresiasi Pj Gubernur Berhentikan Direksi dan Komisaris BAS