Dinas Pendidikan Aceh Pastikan Tak Ada Pungutan kepada Peserta PPPK

Fauzan Azima. Foto: Dokumentasi pribadi.
Fauzan Azima. Foto: Dokumentasi pribadi.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri, menegaskan bahwa tidak ada pungutan terhadap seleksi bagi peserta Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 yang tengah berlangsung. 


Penasehat khusus Gubernur Aceh Bidang Pendidikan, Fauzan Azima, mengutip pernyataan Alhudri, mengatakan seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kabupaten/Kota se-Aceh dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta seleksi kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di seluruh Aceh.

“Cukup kita sayangkan, jika ada oknum yang mencoba mencari keuntungan dari pelaksanaan seleksi PPPK ini,” kata Fauzan Azima, di Banda Aceh, Rabu, 14 September 2021.

Fauzan menjelaskan Dinas Pendidikan Aceh hanya mengkoordinir pelaksanaan seleksi PPPK, baik untuk guru jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan PKLK agar dapat berjalan lancar dan sukses.

“Pada saat rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kota Sabang beberapa waktu lalu, Kadisdik Aceh berulang kali menekankan agar tidak ada pungutan apapun dari peserta seleksi PPPK,” ujar Fauzan.

Menurut Fauzan, tak elok di tengah pandemi seperti ini dimana semua orang kesulitan ekonomi, ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dan itu tidak dibenarkan.

“Kadisdik Aceh pada setiap pertemuan selalu menekankan hal demikian. Jadi lewat media ini disampaikan, bahwa jangan pernah ada lagi pungutan kepada peserta seleksi PPPK,” jelasnya.

Fauzan menyampaikan, siapa pun yang melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku, Kadisdik Aceh akan memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum tersebut.

“Kita berharap agar semua kuota PPPK yang diberikan untuk Aceh dapat terisi oleh para guru yang memiliki kompentensi yang sesuai dengan kebutuhan di satuan pendidikan saat ini,” kata Fauzan.