Dinilai Ada Ketimpangan, MPU Aceh Terbitkan Fatwa tentang Penerimaan Bantuan

Ilustrasi. Foto: net.
Ilustrasi. Foto: net.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Pengelolaan dan Distribusi Subsidi menurut Perspektif Syariat Islam. Dalam fatwa itu, diatur sejumlah aturan yang berkaitan dengan penerimaan bantuan.


"Fatwa tersebut ditetapkan dengan pertimbangan, bahwa fakta yang terjadi dalam masyarakat terdapat ketimpangan dan ketidak adilan dalam pengelolaan dan distribusi subsidi," kata Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali alias Lem Faisal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 17 November 2022.

Lem Faisal mengatakan, dengan adanya fatwa tersebut semua pemangku kebijikan tidak memanipulasi data pribadi terkait bantuan pemerintah. Sehingga bantuan yang diberika tepat sasaran.

Lem Faisal mengatakan, fatwa tersebut mengatur adelapan poin. Di antaranya, subsidi wajib dikelola dan didistribusi secara amanah, adil dan tepat sasaran. 

Kemudian, hukum dasar subsidi pemerintah kepada rakyat dalam kondisi ekonomi yang stabil adalah mubah. Hukum subsidi pemerintah kepada rakyat dalam kondisi ekonomi yang mengancam kestabilan negara adalah wajib.

Selanjutnya, subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan yang biasanya dibayar oleh pemerintah dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis atau mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya.

Selain itu, kedudukan pemerintah dalam pengelolaan kekayaan negara adalah bersifat regulator dan eksekutor yang wajib menjalankan pengelolaannya sesuai amanah konstitusi.

"Penyelewengan dan penyalahgunaan subsidi oleh kelompok atau perorangan, baik dengan cara penimbunan atau lainnya adalah haram," ujar Lem Faisal. 

Sementara itu, kata Lem Faisal, penerimaan subsidi yang tidak memenuhi kriteria dan ketentuan yang telah diatur adalah haram dan wajib menyerahkan kepada yang berhak. "Serta, subsidi yang diberikan pemerintah wajib dimanfaatkan pada jalan kebaikan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam," sebut Lem Faisal.