Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Mahasiswa Tuntut Pertanggungjawaban Bansos Rp 9,6 Miliar untuk OKP

Unjuk rasa menuntut pertanggungjawaban dana hibah dari Pemerintah Aceh sebesar Rp 9,6 miliar. Foto: Elza Putri Lestari.
Unjuk rasa menuntut pertanggungjawaban dana hibah dari Pemerintah Aceh sebesar Rp 9,6 miliar. Foto: Elza Putri Lestari.

Aliansi Pemuda Peduli Aceh berunjuk rasa menuntut Gubernur Aceh meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana hibah Covid 19 untuk mengungkapkan penggunaan dana sebesar Rp 9,6 miliar tersebut. Massa Aliansi menilai bantuan tersebut tidak tepat sasaran. 


"Kemudian kita ingin ada pertanggungjawaban yang transparan. Ke mana saja dana-dana tersebut dialokasikan oleh para penerima," kata Koordinator aksi Balma Amaldi di tengah-tengah orasi, Senin, 25 Januari 2021.

Para pendemo tak bisa masuk ke dalam areal kantor gubernur. Mereka akhirnya menggelar aksi di depan gerbang kantor. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan kritik dan tuntutan agar Gubernur Aceh menindaklanjuti keluhan mereka. 

Balma mengatakan seharusnya dana hibah Covid-19 ini tidak diberikan pada OKP. Dana tersebut seharusnya diberikan langsung kepada masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dampak dari pandemi corona. 

"banyak pengangguran yang disebabkan oleh Covid-19. Banyak juga rumah duafa yang belum terealisasikan. Harusnya anggaran sebesar itu disalurkan ke sana," kata Balma.

Menurut Balma, kebanyakan OKP penerima bantuan hibah itu mengalokasikan dana hibah hanya sebatas pada kegiatan seminar, webminar dan sosialisasi mengenai Covid-19. Padahal, kata dia, banyak kepentingan lain yang sifatnya lebih mendesak ketimbang seremonial semata. 

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh adalah lembaga yang disebut-sebut menentukan para penerima bantuan sosial sebagai bagian dari upaya penanganan Covid-19 dari Gubernur Aceh dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2020.  

Dedi Yuswadi AP, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, mengatakan 100 organisasi yang masuk dalam daftar penerima hibah itu adalah hasil pengajuan yang masuk melalui KNPI Aceh. Nama-nama calon penerima diverifikasi oleh Dispora Aceh. Anggaran yang dialokasikan untuk bantuan itu nyaris mencapai Rp 9,6 miliar.

Dedi mengatakan dinas menyiapkan naskah perjanjian dana hibah dan proses administrasi lainnya. Dana yang disetujui, kata Dedi, langsung dikirimkan oleh Dinas Keuangan Aceh ke rekening masing-masing organisasi. Jika ada sisa uang yang tidak terpakai, maka uang itu wajib dikembalikan ke kas daerah. Sedangkan laporan pertanggungjawaban paling telat diserahkan akhir Januari ini. 

Saat mengajukan proposal, terdapat poin bahwa penerima dana hibah wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang kepada Dinas Keuangan Aceh dan ditembuskan kepada Dispora Aceh. “Dispora Aceh hanya membantu verifikasi proposal saja. Tidak ada dana dari Dispora,” kata Dedi.

Ketua KNPI Aceh, Wahyu Saputra, dan Bendahara KNPI Aceh, Hasnanda Putra, menolak memberikan komentar. Wahyu tidak menjawab pesan yang disampaikan kepadanya. Sementara Hasnanda bergegas pergi saat ditemui di kantornya, di Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh, di kawasan Beurawe, Banda Aceh.