Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banda Aceh, Lukman, mengajak seluruh perangkat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membentuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di instansi atau kantor. Sehingga masyarakat terbebas dari penyakit dari asap rokok.
- Dua Bayi di Aceh Meninggal Dunia akibat Batuk Rejan
- Perdana, Desa Lampuot Luncurkan Posyandu untuk Remaja
- Dinkes Aceh: Polio Hanya Dapat Dicegah dengan Imunisasi
Baca Juga
“Tim teknisnya kita kembalikan kepada kantor masing-masing. Apakah membentuk lagi tim dibawahnya sampai 2,3,4 orang untuk memudahkan pelaksanaan silahkan,” kata Lukman, usai kegiatan diskusi bertajuk “Komitmen Penegakkan KTR Tingkat SKPD Wilayah Kota Banda Aceh” yang digelar di Aula Ibnu Sina Dinkes Banda Aceh, Kamis, 6 Oktober 2022.
Selain itu, kata Lukman, satgas atau OPD wajib menggunakan aplikasi KTR. Seperti halnya melaporkan pelanggaran-pelanggaran KTR oleh masyarakat atau oleh OPD-OPD tersebut.
Lukman menjelasakan, persoalan pelanggaran sudah tertuang dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Cuman penegakan dari Qanun itu saja mungkin membutuh komitmen kita bersama dari pelaksanaan Qanun itu,” ujar dia.
Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, kata Lukman, cukup komit dalam hal pembentukan satgas khusus KTR. Dia berharap ini akan terus berlangsung dan berlanjut.
“Mudah-mudahan nanti ada upaya-upaya melebihi dari pada promosi si produksi rokok. Harikan sama perbandingan dengan fakta dan hoax. Berarti hoax ini kita kalahkan, kita arahkan kesana,” sebut Lukman.
- Dinilai Tidak Netral, Warga Minta Pj Keuchik Kampung Baru Banda Aceh Dicopot
- Harga Emas Turun, Warga Banda Aceh Banyak Menjual Perhiasan Emas
- DJPb Sebut Realisasi Belanja Negara di Aceh Capai Rp 28,2 Triliun