Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banda Aceh melalui Tim Reaksi Cepat Bidang Rehabilitasi Sosial kembali melakukan razia gelandangan, pengemis dan tuna sosial lainnya di sejumlah wilayah Banda Aceh.
- Menteri Yaqut: Masyarakat Harus Laksanakan Protokol Kesehatan saat Beribadah Ramadan
- Penderita Thalasemia di RSUDZA Butuh Bantuan Darah
- Yayasan Geutanyoe Gelar Pesantren Kilat bagi Pengungsi Rohingya
Baca Juga
Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat, razia tersebut dilakukan di titik. Yaitu, kawasan simpang Kodim 0101/BS, Simpang Surabaya dan perbatasan antara Banda Aceh dengan Aceh Besar (Jembatan Keutapang).
“TRC Dinsos menjaring tiga orang anak di bawah umur yang berjualan masker di lampu merah dan tiga orang pengemis muda,” kata Hidayat, dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Oktober 2021.
Mereka, kata Hidayat, akan tinggal di Rumah Singgah Lamjabat. Selama di Rumah Singgah tersebut, kata dia, mereka akan mendapat pembinaan minimal selama tiga hari.
Hidayat berharap dengan pembinaan tersebut mereka akan dapat diperbaiki mental, aqidah, dan fisik bagi yang normal atau sehat.
Hidayat menyebutkan bagi anak-anak yang terjaring Razia, akan dijemput orang tuanya. Karena mereka baru sekali ditangkap.
Dia mengingatkan kepada orang tua agar senantiasa mengawasi anak-anaknya. Jangan jangan sampai berkiaran di jalan untuk menjajakan masker atau apapun bentuknya. “Karena dapat membahayakan keselamatan mereka," kata Hidayat.
- Ihwal Pengemis di Banda Aceh, Dinsos: Pemerintah Aceh Harus Berkoordinir dengan Pemangku Kepentingan
- Fadilah Puasa XIX
- Fadilah Puasa X