Dipanggil Mahkamah Partai Golkar, Hendra Budian Harap Pimpinan DPR Aceh Tahan Proses PAW

Hendra Budian. Foto: RMOLAceh.
Hendra Budian. Foto: RMOLAceh.

Mahkamah Partai Golongan Karya (Golkar) memanggil Hendra Budian untuk menghadiri sidang terkait persoalan internal partai. Sidang itu akan digelar di Mahkamah Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu, 3 Oktober 2022.


Pemanggilan itu tertuang dalam salinan nomor: Und-127/PAN/-MPG/IX/2022 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Salinan itu terkait perkara Nomor: 06/PI-Golkar/IX/2022 antara Hendra Budian dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar.

Hendra Budian mengatakan, pemanggilan persidangan dari Mahkamah Partai Golkar merupakan fatwa gugatan dirinya diproses. Untuk itu, kata dia, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menahan dulu proses pergantian antar waktu (PAW) dirinya dengan Teuku Raja Keumangan (TRK).

"Saya berharap agar pimpinan DPR Aceh untuk dapat menahan dulu proses di lembaga DPRA sampai adanya sebuah keputusan yang bersifat final," kata Hendra kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 3 Oktober 2022.

Sebelumnya, Ketua Partai Golkar Aceh menyerahkan Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, terhadap pergantian antar wantu (PAW) Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Golkar dari Hendra Budian ke Teuku Raja Keumangan (TRK).

Penyerahan SK itu dilakukan dalam pertemuan Ketua Partai Golkar Aceh, TM Nurlif dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yahya di Ruang Ketua DPRA di Banda Aceh, Jumat, 23 September 2022.

Ketua Partai Golkar Aceh, TM Nurlif mengatakan, pihaknya melakukan pergantian antar waktu (PAW) yaitu Hendra Budian, sesuai dengan kesepakatan awal antara Partai Golkar Aceh dengan para kader partai.

“Ada kesempakatan yang kita bangun diawal kita sepakati dan itu diketahui oleh ketua dan sekretaris di provinsi kemudian ketua umum  sekjen dan mahkamah,” kata TM Nurlif.

Menurut Nurlif, PAW yang dilakukan bukan karena ada permasalahan antara Partai Golkar Aceh dengan Hendra Budia. Namun, hal itu diputuskan karena kesepakatan awal.

“Hendra sebagai kita ketahui sesuai dengan kesepakatan di partai akan berakhir pada 30 September 2022. Kemudian akan dilanjutkan oleh Teuku Raja terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2022,” ujar dia.

Selain itu, kata dia, pihak Partai Golkar juga telah menjalin komunikasi dengan ketua fraksi DPRA dan juga dengan seluruh ketua partai politik lokal maupun nasional yang ada di Aceh. Sehingga, proses pergantian ini berjalan harmonis.

“Kepada saudara Hendra Budian pun sebagai kader kami, akan segera kami surati, dan pertama kami mengucapkan terima kasih atas tugas dan tanggung jawab selama ini,” sebut Nurlif.

Diketahui, SK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang diserahkan oleh Ketua Partai Golkar Aceh kepada DPR Aceh sudah diteken Ketua Umum Partai Golkar dan Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar.

Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal usulan pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian mengatakan jika dirinya sedang berada di Jakarta guna menempuh upaya hukum dalam melindungi hak politiknya di Mahkamah Partai Golkar.

“Surat gugatan saya sudah diterima oleh Mahkamah Partai Golkar tertanggal 21 September lalu," kata Hendra.

Surat gugatan itu dengan nomor register perkara: 11/5k-MPG/IX/2022. Hendra mengatakan, surat itu dikirim dengan tembusan nya ke DPR Aceh, kemarin.

"Sesuai tanda terima dari DPR Aceh," kata Hendra Budian kepada Kantor Berita RMOLAceh.

Hendra menjelaskan, salah satu materi yang ia gugat yaitu, materi surat pengunduran dirinya yang ditandatanganinya pada 29 September 2019 yang diberlakukan pada 30 Agustus 2022, di mana ia telah mencabut kesepakatan tersebut.

“Terbukti dengan masih digunakan materai 6000 pada surat tersebut, saat ini saya sudah mencabut kesepakatan tersebut karena telah merugikan hak politik saya selaku kader,” ujar Hendra.

Oleh karena itu, Hendra Budian berharap agar DPR Aceh tidak memproses usulan pergantian dirinya dari Wakil Ketua DPR Aceh hingga terbitnya putusan final dari Mahkamah Partai Golkar.

“Artinya masalah ini sedang dalam sengketa internal partai di Mahkamah Partai Golkar di Jakarta,” sebut Hendra.

Hendra Budian mengatakan bahwa dirinya akan menghormati apapun putusan dari Mahkamah Partai Golkar terkait posisi dirinya sebagai Wakil Ketua DPRA, karena ia berkeyakinan bahwa putusan Mahkamah Partai tersebut bersifat final dan harus dihormati.

“Saya akan menghormati apapun nanti hasil final dari Mahkamah Partai Golkar,” ujar Hendra.