Diperiksa Terkait Perjalanan Dinas, KKR Aceh: Berkas Semua di BRA

Kantor Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Foto: RMOLAceh.
Kantor Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Foto: RMOLAceh.

Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Sharli Maidelina, membenarkan bahwa lembaganya diperiksa polisi terkait perjalanan dinas. Dirinya salah satu diantaranya yang diperiksa.


"Tahun 2022 ada enam perjalanan saya pergi. Tapi belum diperiksa semua, menunggu kelengkapan berkas selanjutnya,” kata Sharli kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 16 Januari 2023.

Total anggaran perjalanan dinas KKR Aceh, kata Sharli, tidak lebih dari Rp 500 juta. Kelompok Kerja (Pokja) dan sekretariat juga menggunakan anggaran itu perjalanan dinas. 

“Itu yang berangkat bukan cuman komisioner saja tetapi ada Pokja ada Sekretariat,” kata dia. “Apalagi ada reparasi mendesak apa proses verifikasi, validasi dan mereka harus turun ke lapangan.” 

Lebih lanjut, Sharli mengatakan saat proses klarifikasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Kamis, 12 Januari lalu. Sharli menjelaskan semua alur perjalanan dinas tersebut kepada polisi.

Adapun penjelasan tersebut, kata dia, mulai dari persiapan TOR atau term of reference sampai persetujuan dari Ketua KKR. Tidak hanya itu, Sharli juga menjelaskan semua proses perjalanan dinas secara detail kepada polisi.

"Kemudian siapa yang berangkat, lalu setelah itu disetujui, dan setelah disetujui diberikan ke sekretariat, lalu dibawa ke BRA,” kata dia. “Diverifikasi lagi, lalu mendapat persetujuan kepala sekretariat BRA, kalau udah jelas semuanya baru bisa berangkat lalu dikeluarkan surat.”

Dalam surat klarifikasi itu, pihak kepolisian meminta Sharli untuk dapat membawa dokumen yang diminta. Namun, kata Sharli, berkas tersebut masih di BRA.

"Jadi semua berkas itu di BRA,” sebut dia. “Bukan belum diberikan, pada pemeriksaan pertama itu keuangan, jadi keuangan yang dipanggil sebelumnya jadi memang udah dikasih berkas ke polisi.”

Awalnya Sharli juga sempat heran mengapa dirinya yang dipanggil. Namun, pihak kepolisian menjawab itu wewenangnya untuk memilih siapa yang akan dipanggil. 

"Ada saya tadi kenapa dari saya sementara berkas itu masih diperiksa," katanya.

Dirinya juga tidak mengetahui berkas apa saja yang sudah diserahkan oleh BRA ke pihak kepolisian. Apalagi untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas tahun 2022 begitu banyak.

"Dan tidak tercek oleh saya satu-satu," kata dia.

Dia juga menyebutkan dalam undangan klarifikasi tersebut banyak pihak yang dimintai keterangan. Hingga saat ini, belum ada undangan selanjutnya yang diberikan kepada Sharli.

"Belum ada undangan lagi, kalau ada akan dikabari mereka (polisi)," sebutnya.

Dia berharap perkara ini dapat segera di selesaikan, apalagi kasus tersebut sudah menjadi konsumsi publik. Sharli juga menyebutkan jika masyarakat khawatir anggaran KKR tersebut, dia meminta agar publik juga menyoroti perjalanan dinas saja. Seharusnya segala lini atau sektor anggaran.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas pada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2021-2022.

Informasi terkait pengusutan kasus tersebut diperoleh Kantor Berita RMOLAceh berdasarkan surat Satreskrim  Polresta Banda Aceh perihal undangan klarifikasi dan permintaan data yang ditunjuk kepada Ketua KKR Aceh tertanggal, 11 Januari 2023.

Dalam surat tersebut penyidik meminta Ketua KKR Aceh untuk menunjuk Komisioner KKR Aceh, Sharli Meidelina untuk dapat memberikan keterangan dan data kepada penyidik. Pihak yang dipanggil diminta datang ke Satreskrim pada, Kamis, 12 Januari 2023 untuk bertemu dengan penyidik bernama Ipda Agus Pribadi.

Penyidik juga meminta yang bersangkutan membawa sejumlah dokumen berupa, foto copy Surat Keputusan (SK) pengangkatan/penunjukan sebagai Komisioner KKR Aceh dan Foto copy laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas (Milik Sharli Meidelina) yang mengunakan dana KKR Aceh.

Selain itu penyidik juga meminta Sharli Meidelina membawa dokumen SPM -SP2D tahun 2022 dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan KKR Aceh tahun 2022. Semua dokumen dan data tersebut digunakan untuk proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama yang dihubungi Kantor Berita RMOLAceh membernarkan adanya surat undangan klarifikasi tersebut.

"Iya ada perlu klarifikasi, kita undang untuk klarifikasi, penyelidikan pun belum ini masih pralidik," kata Fadhillah Aditya Pratama, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Ahad, 15 Januari 2023.

Fadhilah juga menyebutkan, undangan klarifikasi itu tidak hanya diberikan kepada Komisioner saja, tapi juga kepada Bendahara KKR Aceh.

"Baru dua, bendahara sama komisionernya," ujar Fadillah.

Kantor Berita RMOLAceh sudah berusaha menghubungi Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya untuk mengkonfirmasi terkait undangan pemanggilan dari penyidik dan bagaimana latar belakang kasus tersebut. Namun Masthur belum bisa memberikan keterangan.

"Saya lagi di tempat kenduri," ujar Masthur singkat melalui sambungan seluler.

Wartawan RMOLAceh juga telah mengirimkan sejumlah pertanyaan terkait pemanggilan komisioner dan bendahara KKR Aceh melalui pesan WhatsApp. Namun sampai berita ini diterbitkan belum ada balasan dari Masthur Yahya.