Diperpanjang Lagi Hingga 17 Mei, PPKM Mikro Diperluas Di Lima Provinsi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Penerapanya pun diperluas menjadi 30 provinsi.


Keputusan pemerintah itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers usai Rapat kabinet terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (3/5).

"PPKM Mikro akan diperpanjang untuk ketujuh kalinya, antara tanggal 4 sampai 17 Mei," ujar Airlangga seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.  

Airlangga menjelaskan, pemerintah juga menambah lima provinsi provinsi yang menerapkan PPKM Mikro dari sebelumnya 25 provinsi.

"Ditambahkan lima provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat. Sehingga  total menjadi 30 provinsi," imbuhnya.

Airlangga memaparkan, dari hasil evaluasi terdapat lima provinsi yang yang mengalami penambahan kasus Covid-19 yang cukup tinggi.

"Lima provinsi (mengalami) kenaikan kasus. Yaitu di Kepri, Riau, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung," paparnya.

Meski demikian, Airlangga memastikan hasil evaluasi PPKM Mikro dalam lima bulan terakhir menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan. Hal itu terlihat dari sejumlah indikator.

Di antaranya, jumlah kasus konfirmasi harian pada bulan April sekitar 5.222 per hari. Angka ini lebih baik dibandingkan bulan Januari yang mencapai 10 ribu.

Kasus Covid-19 aktif juga menurun. Rata-ratanya sekitar 107 ribu per April, lebih rendah dibandingkan bulan Januari yang berada di kisaran 139.963 kasus.

Angka positivity rate juga membaik. Pada Januari dikisaran 26% sedangkan Mei turun menjadi 10,81%.

“Kasus aktif pun terus mengalami perbaikan. Di mana kasus aktif tertinggi di bulan Februari adalah 16% dan saat sekarang sekitar 6%. Jadi jauh lebih baik," ujar Airlangga.

Lebih jauh, tingkat keterisian tempat tidur untuk isolasi pasien Covid-19 atau bed occupancy rate (BOR) secara nasional kini berada diangka 35%.

“Dan tidak ada BOR yang di atas 70%," tandas Airlangga.