Diputuskan Bersalah, Pemerkosa Anak Kandung Dipenjara 180 Bulan

Gedung Mahkamah Agung. Foto: net.
Gedung Mahkamah Agung. Foto: net.

Mahkamah Agung memutus Suriadi bin Abdullah bersalah atas pemerkosaan anak kandung. Suraidi bakal menjalani hukuman 180 bulan penjara atau 15 tahun penjara. 


Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jantho, Shiqqi Noer Salsa, mengatakan pihaknya menerima putusan kasasi itu Senin lalu. Dalam putusan kasasi itu, MA memutuskan Suriadi Bin Abdullah terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya. 

MA juga mewajibkan Suriadi membayar biaya restitusi kepada anak korban dan keluarganya sebesar Rp 14,2 juta. Putusan MA ini membatalkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Nomor 22/JN/2021/MS.Aceh tanggal 8 September 2021. 

"Selain itu (MA) memerintahkan penahanan terhadap terdakwa," ujar Shiqqi, Rabu, 12 Januari 2022. 

Suriadi dibebaskan dari vonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Aceh. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya. 

Mahkamah Syariah Aceh juga membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar terdakwa SUR untuk dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga. Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho memvonis Suriadi bersalah dan menjatuhkan hukuman 180 bulan kurang penjara.