Direktur PT Desa Jaya dan Penerima Ganti Rugi Kasus Korupsi Eks HGU Aceh Tamiang Diperiksa Kejati

Kejati Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.
Kejati Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali memeriksa TY dan TR, dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Desa Jaya Perkebunan Alur Jambu dan Alur Meranti. Kedua tersangka diperiksa, Kamis lalu.


Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, TY yang merupakan Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti. Sementara TR selaku penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

"Iya dua  tersangka lainnya telah diperiksa hari Kamis mulai jam 10 selesai sekitar jam 5 sore," kata Ali kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu 6 Mei 2023.

Ali menyebutkan kedua tersangka disuguhkan sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan tugas dari kedua tersangka.

"Saat ini mereka tidak ditahan," sebutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dikabarkan telah menetapkan Bekas Bupati Aceh Tamiang berinisial M, sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Desa Jaya Perkebunan Alur Jambu dan Alur Meranti. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat 31 Maret 2023 setelah dilaksanakan ekpose perkara.  

Saat itu M menjabat sebagai Kepala Kantor Badan Pertahanan Negara (BPN) Aceh Tamiang pada tahun 2009. M menerbitkan sertifikat hak milik di atas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara. 

Tidak hanya itu M, Kejati Aceh juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu, TY yang merupakan Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti. Adapun tersangka selanjutnya, ialah TR selaku penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.