Dirjen IKP: Hanya Dewan Pers Yang Berhak Sertifikasi Jurnalis 

Ilustrasi: net.
Ilustrasi: net.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, menegaskan bahwa uji kompetensi wartawan hanya dilakukan oleh Dewan Pers. Pemerintah tidak pernah memberikan izin untuk lembaga lain melakukan uji kompetensi. 


“Tidak ada lembaga lain lagi,” kata Usman saat bertemu dengan Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra, Senin pekan lalu. 

Usman mengatakan jika Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka dia meminta rekomendasi itu dicabut. Dia juga berjanji untuk melaporkan hal ini kepada Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan pihak yang mengatakan Kementerian Kominfo tidak mendukung Dewan Pers. Dia menegaskan bahwa Pemerintah selalu mendukung Dewan Pers. 

Kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan. Usman mengaku brosur uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia. Ia lalu menanyakan ke beberapa pihak ihwal keabsahan uji kompetensi tersebut. Para pihak yang ditemui Usman menyarankan agar dia mengabaikan kegiatan lembaga itu.