Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat, menyebutkan nominal asuransi kerja penyelenggara Pemilu Serentak 2024 pihaknya telah disetujui pemerintah. Mulai dari asuransi luka ringan hingga kematian.
- Selama Karnaval HUT RI, Omzet Pedagang Asongan di Banda Aceh Meningkat
- Pawai Karnaval HUT ke-78 RI di Kota Banda Aceh Berlangsung Meriah
- Pj Bupati Galus Ajak Generasi Muda Isi Kemerdekaan dengan Mencerdaskan Bangsa
Baca Juga
"Selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024," ujar Yulianto, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu, 10 Agustus 2022.
Untuk rincian santunan kecelakaan kerja badan ad hoc pada penyelenggara Pemilu Serentak 2024 adalah sebagai berikut:
1. Meninggal = Rp 36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp 30.800.000 per orang;
3. Luka Berat = Rp 16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp 8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp 10.000.000 per orang.
- Penyelesaian Pelanggaran Pemilu 2024
- Pasangan AMIN Hormati Sikap NasDem soal Hasil Pemilu 2024
- Pemerintah Pusat Diminta Kembalikan Emas Monas ke Aceh