Disinyalir Jadi Tempat Berzina, Satpol PP dan WH Banda Aceh Segel Marshotel

Marshotel. Foto: booking.
Marshotel. Foto: booking.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh menyegel Marshotel di Jalan Mr. Moch Hasan, Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh. Hotel ini diduga kerap digunakan oleh warga untuk berzina. 


“Pada akhir 2020 lalu, terdapat pelanggar syariat. Setelah kita panggil pihak pengelolanya dan masih ada ketentuan yang belum dilengkapi terkait izin. Sudah beberapa kali kita mengamankan pelanggar syariat (dari hotel itu),” kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Tjiwinarko, Selasa, 23 Februari 2021.

Akhir 2020, kata Heru, Satpol PP dan WH Banda Aceh mengamankan pelaku pelanggaran syariat Islam di hotel tersebut dan pasangan non-muhrim bebas masuk ke kamar hotel. Saat ini pihaknya masih memberikan sanksi administratif. 

Petugas terpaksa mengambil langkah ini karena manajemen hotel tidak mengindahkan teguran yang diberikan sebelumnya. Pihaknya masih menunggu manajemen hotel untuk mengurus segala izin usaha dan juga membuat komitmen untuk mematuhi syariat Islam. 

“Saat ini sanksi administratif, teguran lisan dan tulis sudah kita lakukan. Jika kalau memang tidak memiliki itikad baik, ya dengan terpaksa akan kita tutup izin usahanya,” kata Heru. 

Penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri. Garis penyegelan juga dipasang di pintu atas masuk hotel tersebut.

Pemerintah Kota Banda Aceh melarang manajemen hotel menerima tamu laki-laki dan perempuan yang tidak menikah, atau bukan muhrim, menginap di satu kamar. Manajemen hotel juga dilarang menyediakan minuman keras atau tempat hiburan yang melanggar syariat Islam. 

Pengelola hotel juga diwajibkan untuk menjaga nilai Islam dan menyediakan musala sebagai tempat beribadah.