Distanbun Aceh Targetkan Pergub Pembelian Harga Sawit Selesai Tahun Ini

Tandan buah segar sawit. Foto: ist.
Tandan buah segar sawit. Foto: ist.

Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh sudah melaksanakan rapat pembahasan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembelian harga sawit. Hadirnya Pergub dapat menjadi kenyamanan bagi masyarakat dan pabrik kelapa sawit. 


Kepala Distanbun Aceh, Cut Huzaimah, mengatakan pihaknya sudah menyusun tim dari pembahasan hingga selesainya dibentuk Pergub. Distanbun melibatkan biro hukum, Apkasindo, Gapki, akademisi USK, dan komisi ahli, untuk menyusun pergub tersebut. 

"Peraturan pergub ini sudah disusun sejak 2020, hanya karena keterbatasan anggaran, kita tidak bisa melakukan pembahasan. Sehingga kita lanjutkan 2021," kata Cut Huzaimah kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 9 Juni 2021. 

Cut Huzaimah menargetkan Pergub tentang pembelian harga sawit itu selesai pada 2021. Ia mengatakan saat ini draf pergub tesebut hampir rampung. 

Cut Huzaimah berharap pergub ini dapat menciptakan keadilan bagi pemillik tandan buah segar sawit dan pabrik kelapa sawit dalam bertransaksi. Pemerintah, kata dia, berkewajiban untuk menjaga agar masing-masing pihak dapat tetap berproduksi dengan aturan yang pasti. 

"Ada keuntungan kedua belah pihak di dalamnya, tidak yang tersakiti dan dirugikan," kata Cut Huzaimah. 

Cut Huzaimah menegaskan di dalam Pergub semua sudah diatur secara mendalam agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Mulai dari kemitraan antara PKS dan petani sawit hingga sanksi.