Ditangkap Otoritas Thailand, Konsulat RI Songkhla Datangi Nelayan Aceh

Ilustrasi: ist.
Ilustrasi: ist.

Lembaga Panglima Laot (laut) Aceh memastikan bahwa Konsulat Jenderal (KJ) RI di Songkhla segera menemui 34 nelayan Aceh Timur yang ditangkap otoritas Thailand.


"Saat ini tim dari Konsulat RI di Songkhla sedang menuju ke lokasi ditangkapnya nelayan Aceh," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, di Banda Aceh, Senin, 12 April 2021.

Sebelumnya, sebanyak 34 nelayan asal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Kabupaten Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand karena diduga melakukan pencurian ikan di perairan laut negera tersebut.

Ke-34 nelayan tersebut merupakan awak Kapal Motor (KM) Rizky Laot, berukuran 60 gross tonage (GT). Mereka ditangkap pada Jumat, 9 April 2021.

Miftach mengatakan, setelah mendapatkan kabar tentang ditangkapnya nelayan Aceh, pihaknya langsung bekoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh serta Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP RI. 

"Hasil koordinasi PSDKP KKP RI dengan KJRI Songkhla terkait berita penangkapan kapal KM Rizki tersebut, maka tim KJRI ke lokasi," ujar Miftach.

Menurut Miftach, berdasarkan keterangan yang diterima, para nelayan Aceh tersebut ditangkap saat mereka hendak kembali ke Aceh menuju PPN Idi Aceh Timur. 

"Namun, karena melewati jalur laut Thailand, maka terjadinya penangkapan," ungkapnya.

Untuk diketahui, adapun 34 nelayan tersebut antara lain Abdul Halim sebagai nakhoda, serta anak buah kapal (ABK) yakni Ridwan Daud, Dian, Murdani, Nasruddin, Safrizal, Irwandi, Junaidi, Husaini, Ismail.

Kemudian Aris, Nurdin, Faisal, Abdul Rahman, Muliadi, Sayuti, Abdul Anzit, Zainal Abidin, Junaidi, Abdul Halim, Munir, Hidayatullah, Zulkifli, Darkasyi, Maulana, 

Lalu, Joni Iskandar, Boihaki, Muhammad, Jamian, Rusli, Raju Umar, Budi Setiawan, Maulidin dan Ramadhani.