Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh, Samsul Bahri, mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Aceh 2022. Pilkada Aceh, kata Samsul, masih dalam tahap kajian.
- Dapil dan Jumlah Kursi DPRK di Aceh pada Pemilu 2024 Bertambah, Ini Rincian
- Perludem: Pilkada dan Pemilu 2024 Akan Sangat Merepotkan
- DPS Pemilu 2024 di Provinsi Aceh Capai 3.749.350 Orang
Baca Juga
“Saya tidak tahu kapan. Nanti la ya,” kata Samsul kepada Kantor Berita RMOLAceh saat ditanyakan masa pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh 2022, Jumat, 15 Januari 2020.
Pernyataan itu jelas bukan sinyalemen yang positif terhadap pelaksanaan Pilkada 2022. Sebelumnya, pengamat hukum Universitas Syiah Kuala, Mawardi Ismail, mengatakan seharusnya KIP Aceh memulai tahapan pemilihan pada Januari 2020.
"KIP Aceh harus segera memplenokan jadwal dan usulan anggaran selama belum ada kebijakan yang baru," kata Mawardi.
Menurut Mawardi ketika belum ada kebijakan baru, maka seharusnya KIP Aceh tetap berpegang kepada kebijakan yang ada. Kebijakan dimaksud Mawardi adalah ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
"Jadi jangan menunggu ada kebijakan baru, kita berpegang pada ketentuan yang sudah ada. Jadi harus sudah dipersiapkan segalanya," ujar Mawardi.
Mawardi mengatakan jika di kemudian hari ada perubahan kebijakan, maka hal itu lebih mudah untuk menyesuaikan. Namun, jika tak punya persiapan matang, kata Mawardi, saat diterbitkan ketentuan mengenai pelaksaaan Pilkada 2022, mereka yang terlibat dalam Pilkada di Aceh bakal kelabakan.
"Jadi menurut saya, semua pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada harus mempersiapkan segala sesuatu berdasarkan kebijakan yang telah ada. Baik itu jadwal, anggaran, dan lain-lain," kata Mawardi.
Terkait anggaran, kata Mawardi, terdapat sejumlah tahapan. Jika Komisi Independen Pemilihan (KIP) menentukan tahapan, maka anggaran bakal mengikuti. Sehingga kalau sedikit terlambat, tak begitu bermasalah.
"Jadi kalau anggaran sedikit terlambat itu tidak masalah, tapi kalau persiapan yang lain di luar anggaran, itu tidak boleh terlambat," ujar Mawardi.
Oleh karena itu, Mawardi menyarankan agar Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Komisi Indepenen Pemilihan Aceh segera berkomunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk Komisi Pemilihan Umu, untuk memastikan Pilkada Aceh digelar pada 2022.
"Jangan satu-satu. Jangan DPR Aceh datang sendiri, Gubernur Aceh datang sendiri, KIP Aceh juga datang sendiri,” kata Mawardi.
- Sebagai Presidensi G20, Indonesia Diharapkan Berperan Lebih atasi Serangan Israel
- Panggil Inspektorat, Pansus DPRA Minta Penjelasan Tindak Lanjut Temuan BPK
- Soal Putusan Sistem Pemilu oleh MK, KIP Aceh: Kita Ikuti Saja