Ditetapkan DPO, Direktur Travel Elhanief Tour Dicekal ke Luar Negeri

Direktur Travel Elhanief, Akmal Hanif, (paling depan). Foto: ist.
Direktur Travel Elhanief, Akmal Hanif, (paling depan). Foto: ist.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah telah menetapkan terpidana Akmal Hanif (40) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Akmal Hanif selaku Direktur Travel Elhanief Tour yang merupakan terpidana kasus penipuan Jamaah Umrah.


Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan pihak Kejari Aceh Tengah telah memanggil terpidana sebanyak tiga kali. Pemanggilan pertama pada 8 Maret 2022, pemanggilan kedua 17 Maret 2022 dan pemanggilan ketiga pada 23 Maret 2022.

"Secara layak dan patut dipanggil sudah tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak datang," kata Ali kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis 4 Mei 2023.

Hingga akhirnya, kata Ali, pada berdasarkan nomor surat: R. 76/L.1.17/Dsp.4/10/2022 tertanggal 24 Oktober 2024 hal bantuan pemantauan/pengamanan. Akmal Hanif ditetapkan sebagai DPO.

Ali menyebutkan, Kejati Aceh berupaya cekal Akmal Hanif ke luar negeri. Hal itu dilakukan agar terpidana tidak melarikan diri ke luar negeri. 

"Iya ada (cekal ke luar negeri)," sebutnya. Ali menjelaskan, surat tersebut telah disampaikan ke Kejati Aceh dan juga diteruskan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa, Akmal Hanif, terkait kasus penipuan jamaah umrah di Aceh Tengah. 

Putusan kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Takengon dan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh yang menjatuhkan vonis untuk pemilik Travel Elhanif Tour itu dua tahun penjara/bui.

Putusan Kasasi Akmal Hanif diunggah melalui web resmi Pengadilan Negeri Takengon dengan nomor putusan 1371 K/Pid/2021 tertanggal 8 Desember 2021 yang diketuai majelis hakim Salman Luthan dan Dwiarso Budi Santiarto serta Soesilo sebagai hakim anggota. 

Humas Pengadilan Negeri Takengon Fadli membenarkan tentang putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi terdakwa Akmal Hanif.

"Pokoknya menolak kasasi yang diajukan oleh Pemohon Akmal Hanif," kata Fadli, Selasa, 15 Februari 2022.

Hakim Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Akmal Hanif dua tahun kurungan. CEO PT El Hanif Tour dan Travel itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan perjalanan umrah. Ada 45 calon jamaah umrah yang gagal berangkat meski sudah melunasi pembayaran perjalanan umrah.

Total duit kerugian korban karena kasus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan pemilik Travel Elhanif mencapai Rp 891 juta. Putusan Pengadilan Negeri Takengon tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menghukum Terdakwa Akmal dengan pidana tiga tahun penjara.