Bekas Kadis Pertanian Agara Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bebek

Tersangka AS. Foto: Polda Aceh
Tersangka AS. Foto: Polda Aceh

Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menahan bekas kelapa Dinas Pertanian (AS), Kabupaten Aceh Tenggara (Agara). Dia telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek tahun anggaran 2019.


"Yang bersangkutan juga Kepala Dinas Pertanian saat itu," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 November 2021.

Sony Sanjaya, mengatakan AS merupakan pengguna anggaran (PA) dan juga selaku Kepala Dinas Pertanian saat pengadaan bebek itu berlangsung.

"AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Sony Sanjaya, dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 November 2021.

Berdasarkan hasil audit, kata Sony, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) mencapai Rp 4,2 miliar. 

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan empat orang tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019 di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus, di Mapolda Aceh.

"Kita sudah gelar perkara terkait kasus Tipidkor pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 September 2021.

Sony menjelaskan keempat tersangka tersebut adalah MR selaku PPK dan AB selaku PA dalam pengadaan bebek tersebut. Kemudian dua lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai Direktur CV BD (inisial) dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.

"Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu," kata Sony.