Ditetapkan Tesangka, Putra Siregar Juga Pernah Tersandung Hukum di Kasus Lain

Putra Siregar dan Rico Valentino saat dipamerkan dalam jumpa pers oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Net.
Putra Siregar dan Rico Valentino saat dipamerkan dalam jumpa pers oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Net.

Kasus hukum yang menjerat bos gerai PS Store, Putra Siregar dan seorang artis Rico Valentino terkait pengeroyokan terus diusut pihak kepolisian. Pengeroyokan itu terjadi di Code Cafe Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret lalu, pukul 02.30 WIB.


Dalam kasus pengeroyokan itu, keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka sudah ditahan sejak Rabu, 13 April lalu. Kasus pengeroyokan terjadi saat teman perempuan mereka berbincang dengan korban, yaitu pria berinisial MNA atau N (Nuralamsyah).

"Saat itu korban dan terduga pelaku sedang berada di kafe tersebut. Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan RV yang mendatangi meja korban MNA," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Ahad, 17 April 2022.

Polisi pun masih mendalami kasus tersebut, termasuk soal pembicaraan antara korban dan teman perempuan pelaku yang menjadi pemicu aksi pemukulan. Kasus itu dilaporkan korban pada 16 Maret 2022 dan Putra Siregar dipanggil polisi usai menjalani ibadah umroh.

Akibat perbuatannya, Putra dan Rico terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus pengeroyokan tersebut menjadi kesekian kalinya Putra Siregar berurusan dengan hukum. Pada 2020 silam, ia sempat menghebohkan publik lantara tersandung kasus dugaan penyelundupan ponsel ilegal di tahun 2017 dan mengeluarkan uang jaminan mencapai Rp 500 juta.

Kasus tersebut lantas bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur namun divonis tidak bersalah dengan pertimbangan tidak melanggar kepabeanan yang menjadi dasar perkara.