Ditinggal SMI di Geumpang-Pameu

Pembangunan Jalan Geumpang-Pameu seksi III. Foto: Youtube
Pembangunan Jalan Geumpang-Pameu seksi III. Foto: Youtube

Surya Darma, kontraktor asal Aceh, menyurati Komisaris PT Sentra Multikarya Infrastruktur, David dan Sarah. Dalam surat itu, Surya mempertanyakan ihwal keseriusan SMI untuk meminjamkan perusahaan itu kepadanya. 


PT SMI adalah pemenang tender pekerjaan pembangunan Jalan Geumpang-Pameu seksi III. NIlai kontrak yang dimenangkan SMI mencapai Rp 44,6 miliar. Dalam surat itu, Surya menjelaskan bahwa dirinya telah menuntaskan seluruh tahapan yang dilakukan atas arahan Sarah dan David. 

Dalam surat itu, Surya juga mengungkapkan pihaknya telah menyetorkan uang transportasi dan akomodasi sebesar Rp 10 juta. Namun pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa ISO PT SMI telah berakhir masa berlaku. 

Ihwal ISO kadaluarsa ini diketahui oleh Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA). pada 2 Maret 2021, LPLA menyurati Inspektur Jenderal Kementrian PUPR untuk memberitahukan bahwa SMI tidak memenuhi syarat klarifikasi administrasi.

Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001 2015 yang diterbitkan oleh Kantor PT International Certification Service (PT ICS) berstatus Witdrawn (Pencabutan). Pencabutan sertifikat ISO atas nama PT SMI berdasarkan surat keterangan PT ICS nomor 001/SK/ICS/II/2021, tanggal 3 Maret 2021 tentang pencabutan sertifikat ICS-QMS10069 untuk ISO 90012015 dan sertifikat ICS-EMS20026 untuk ISO 14001 2015. 

SMI sendiri mengajukan pengaktifan kembali sertifikat pada 13 Januari 2021, sehingga sertifikat tersebut telah aktif terhitung sejak 14 Januari 2021, yang berakhir pada 4 April 2021. LPLA menilai PT SMI telah melakukan “Post Bidding” yang dilarang dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Etika Pengadaan. 

Koordinator Direktur LPLA, Nasruddin Bahar, membenarkan surat itu. Tak hanya kepada Kementerian, LPLA juga mengadukan SMI kepada Komisi Persaingan Usaha KPPU. 

"Tapi sampai sekarang belum ada jawaban," kata Nasruddin Bahar, kemarin. Kepala BP2JN Wilayah Aceh Suryadi Sunaryo menolak memberikan tanggapan. 

Surya juga menyetorkan uang sebesar Rp 25 juta pada 11 Februari 2021. Uang ini dikeluarkan sebagai uang administrasi sebesar Rp 25 juta, termasuk mengeluarkan biaya akomodasi atas nama Aji untuk menghadiri rapat di Kantor Kasatker Wilayah III.  

Namun Surya mulai merasakan gelagat tak elok dari SMI. Bahkan saat dia berusaha menjumpai David dan Sarah di Bandung, Jawa Barat, dia hanya diterima oleh Direktur Administrasi, Ayu. Ayu mengatakan David dan Sarah tidak mau bertemu dengan Surya. 

Surya mengatakan dirinya telah mengeluarkan banyak biaya untuk memenangkan tender ini. Seperti memberikan uang Rp 30 juta ke PT SMI untuk administrasi perusahaan. Dia juga mengeluarkan ratusan juta lainnya untuk keperluan jaminan peralatan kerja sebagai salah satu syarat tender. Tak sampai di situ, tiket pesawat mondar-mandir Bandung-Aceh-Bandung juga disediakannya, sepaket dengan akomodasi, konsumsi, dan “dana hiburan”. 

“Saya berharap dulunya kerja sama ini langgeng dan saling menguntungkan,” kata Surya. 

Namun cerita ini tak berlangsung lama. Setelah SMI memenangkan tender ini, Surya malah ditinggalkan. “Mereka bawa lari proyek itu, komunikasi saja saya dengan Philip tidak bisa lagi. Ketika saya kejar ke Bandung, Philip menghilang," kata Surya. Philip adalah Direktur Utama SMI. 

SMI tak hanya melukai kerja sama dengan Surya. Perusahaan ini juga diduga menggunakan nama seseorang tanpa izin untuk posisi manajer pelaksana dalam dokumen Surat Perjanjían Kerja (kontrak). 

Informasi itu disampaikan oleh seorang pria bernama Widodo warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dalam surat yang dikirimkan kepada pihak PPK 3.2 Provinsi Aceh Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah III (3) Provinsi Aceh pada 1 Maret 2021. 

Dalam surat yang dikirimkan Widodo ke pihak PPK 3.2 menyebutkan bahwa dirinya selama ini tidak pernah menjadi Tenaga Ahli PT SMI. Widodo juga mengatakan bahwa pengusulan namanya sebagai manager pelaksana dalam dokumen penawaran dan dokumen kontrak yang dimenangkan SMI. 

“Setiap berkas yang ada dalam dokumen penawaran PT SMI dan dokumen lainnya yang bertanda tangan atas nama saya adalah palsu, karena saya tidak pernah menandatanganinya," kata Widodo.

Selain itu sertifikat keahlian yang dilampirkan masih berbentuk hardcopy, belum dalam bentuk digital. Untuk itu, dirinya berharap pihak PPK.3.2 Satker PJN 3 Aceh untuk membatalkan kontrak yang telah ditandatangani. 

Tudingan miring juga disampaikan ileh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh. Mereka mengatakan perusahaan itu diduga menggunakan bahan material dari galian C illegal. 

Direktur Walhi, Muhammad Nur, mengatakan dalam Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) menyebutkan kekhawatiran masyarakat setempat adanya perambahan hutan dan pertambangan illegal. 

"Akan tetapi kekhawatir tersebut dianggap hal yang biasa oleh Pemerintah Aceh, sehingga menimbul daya rusak yang mengakibatkan longsor dan erosi dalam kawasan tersebut," kata Muhammad Nur. 

Selain itu, kata Muhammad Nur, kawasan pembangunan jalan Geumpang Pameu merupakan kawasan hutan lindung, seharus perusahaan memiliki izin dalam melakukan galian material kebutuhan pembangunan jalan. 

Muhammad Nur mengatakan secara aturan, Pemerintah Aceh dapat menghentikan kegiatan galian C ilegal. Apalagi proyek bukaan jalan kawasan Geumpang-Pameu Seksi III menghubungkan Aceh Tengah dan Pidie sepanjang 30 kilometer merupakan proyek ABPN. 

Muhammad Nur secara peraturan perudang-undangan aparat penegak hukum dapat menindak pelaku galian C Ilegal untuk kebutuhan pembangunan jalan Geumpang Pameu. 

Apalagi, kata Muhammad Nur, kegiatan pengambilan galian C tersebut tidak dilaporkan kepada aparatur di tingkat kecamatan. Sedangkan dalam dokumen Amdal menyebutkan camat juga bagian dari institusi pengelolaan lingkungan hidup terhadap pembangunan jalan tersebut.