Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Bireuen. Pelaku yang berinisial MH (43) ditangkap di Jalan Medan - Banda Aceh, tepatnya di Desa Dayah Blang Ralue, Kecamatan Jeunib, Bireuen, pada Jumat, 27 Januari 2023.
- KPK Periksa Wakil Gubernur Sulawesi Selatan
- Kasus PIKA, Anak Bekas Sekda Abdya Divonis Empat Tahun Penjara
- Informasi Teridentifikasinya 23 Geng Motor di Aceh Dipastikan Hoax
Baca Juga
"Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Bireuen," ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Januari 2023.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mobil Panther pick up yang sudah dimodifikasi dan BBM jenis solar dengan berat kurang lebih satu ton.
"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolda Aceh, untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Winardy.
- Illiza: Penerima Beasiswa Harus Bermanfaat bagi Masyarakat
- Sempat Ditolak, Pengungsi Rohingya Akhirnya Bisa Mendarat di Bireuen
- UNHCR Harap Pihak Otoritas Izinkan Pendaratan Pengungsi Rohingya