Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Seorang Terduga Pelaku Penimbunan Solar di Bireuen 

Terduga pelaku penimbunan Solar berinisial MH saat diamankan polisi. Foto: ist.
Terduga pelaku penimbunan Solar berinisial MH saat diamankan polisi. Foto: ist.

Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Bireuen. Pelaku yang berinisial MH (43) ditangkap di Jalan Medan - Banda Aceh, tepatnya di Desa Dayah Blang Ralue, Kecamatan Jeunib, Bireuen, pada Jumat, 27 Januari 2023.


"Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Bireuen," ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Januari 2023.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mobil Panther pick up yang sudah dimodifikasi dan BBM jenis solar dengan berat kurang lebih satu ton.

"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolda Aceh, untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Winardy.