Dituduh Palsukan Surat, Miswar Fuady dan Luqman Age Dilaporkan ke Polda Aceh 

Nanda Qismullah di Polda Aceh. Foto: Dokumentasi pribadi.
Nanda Qismullah di Polda Aceh. Foto: Dokumentasi pribadi.

Ketua Departemen IT DPP PNA, Nanda Qismullah, melaporkan Miswar Fuady dan Lukman Age ke Kepolisian Daerah Aceh. Mereka dituduh memalsukan surat dan menggunakan surat palsu. 


Nanda mengatakan surat laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan politik untuk kaderisasi di DPW PNA Aceh Tamiang dibuat dengan memalsukan tanda tangannya. Acara itu digelar pada 12-13 Januari 2021 di Grand Arya Hotel Aceh Tamiang.

Kuasa hukum Nanda Qismullah, Zulkifli, mengatakan dalam dokumen tersebut terdapat tanda penerimaan uang sebanyak Rp 2 juta untuk honorarium narasumber, dan Rp 600 ribu untuk transportasi dan akomodasi narasumber. Nama dan tanda tangan Nanda Qismullah tertera dalam laporan itu.

 "Sementara yang bersangkutan tidak pernah mengikuti acara tersebut. Juga juga tidak pernah menandatangani tanda bukti penerimaan uang. Klien saya juga tidak pernah menerima uang dalam kegiatan dimaksud," kata Zulkifli, Ahad, 10 April 2022.

Zulkifli mengatakan laporan itu disampaikan ke Polda Aceh pada 9 April 2022. laporan itu diterima petugas dengan mengeluarkan surat bernomor: STTLP/112/IV/2022/SPKT/POLDA ACEH.

Zulkifli berharap laporan pemalsuan itu dapat segera diusut. Tindakan mereka, kata Zulkifli, menimbulkan kerugian terhadap kliennya. 

Zulkifli mengatakan Miswar Fuady, selaku pengguna anggaran/pengguna barang DPP PNA, dan Lukman Age, bendahara pengeluaran DPP PNA, adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas pemalsuan itu.