Divonis Lima Tahun Penjara, Edhy Ajukan Banding

Edhy Prabowo. Foto: net.
Edhy Prabowo. Foto: net.

Edhy Prabowo, Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis 5 tahun penjara dalam perkara dugaan suap izin budidaya dan ekspor benih bening lobster (BBL) 2020.


"Banding," ujar penasihat hukum Edhy, Soesilo Aribowo, seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, 23 Juli 2021.

Menurut Soesilo, jika tetap dipaksakan, perkara yang menjerat Edhy seharusnya lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berkas pengajuan banding telah diajukan ke PN Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Edhy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS.

Tak hanya itu, Edhy juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung setelah menjalani pidana pokoknya.

Edhy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam musyawarah Majelis Hakim, Hakim Anggota I, Suparman Nyompa, memiliki pandangan yang berbeda. Menurut Hakim Suparman, Edhy lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dibandingkan dengan Pasal 12 huruf a.

"Menimbang berdasarkan fakta-fakta tersebut, sehingga tidak tepat jika terdakwa dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 dan seterusnya pada dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Suparman di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu.

"Bahwa Hakim Anggota I berpendapat, terdakwa sesungguhnya hanya melanggar ketentuan Pasal 11 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 sebagaimana pada dakwaan alternatif kedua," tambahnya.