DJP Aceh Targetkan Penerimaan Pajak Rp 4,9 Triliun Tahun Ini

Kantor DJP Aceh. Foto: Konsultax.
Kantor DJP Aceh. Foto: Konsultax.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh menargetkan penerimaan pajak tahun ini sebanyak Rp 4,9 triliun. Tahun lalu, mereka menargetkan Rp 4,5 triliun dengan pencapaian Rp 4,2 triliun.


"Kita menargetkan ada peningkatan penerimaan pajak kita," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh, Imanul Hakim, Selasa, 2 Maret 2021. Iman mengatakan hingga akhir Februari, penerimaan pajak di Aceh mencapai Rp 452 miliar.

Meski di tengah pandemi Covid-19, kata Iman, data yang DJP Aceh terima per 28 Februari 2021, laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan malah meningkat. Untuk pelaporan SPT itu terjadi peningkatan sekitar 4 ribu sampai 5 ribu laporan SPT dari tahun sebelumnya.

Untuk itu, kata Iman, masyarakat dapat menggunakan e-filing untuk melaporkan Surat Pemberitahun (SPT) pajak tahunan. Masyarakat, kata dia, tidak perlu datang ke kantor lagi untuk melaporkan SPT tahunan. 

E-filing sendiri adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi). 

Iman mengatakan meski wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan dengan menggunakan e-filing, kantor pelayanan pajak juga tetap terbuka bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan aplikasi tersebut. 

Iman mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunannya. Untuk wajib pajak orang pribadi sendiri batas akhir pelaporan pada 30 Maret 2021, dan untuk perusahaan pada 30 April 2021. "Makin cepat makin bagus. Supaya nanti diakhir-akhir tidak terjadi penumpukan," kata Iman.