DK-PWI Pusat Resmi Berhentikan Iptu Ungaran Wibowo dari Keanggotaan PWI

Iptu Umbaran Wibowo. Foto: Ist/net.
Iptu Umbaran Wibowo. Foto: Ist/net.

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (DK- PWI) Pusat dalam sebuah rapat DK- PWI khusus, memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut. 


Seperti diketahui Iptu Umbaran Wibowo ternyata adalah aparat intel kepolisian yang menyamar menjadi kontributor TVRI Jawa Tengah, dan baru - baru ini diangkat sebagai Kapolsek Blora. 

Keputusan DK didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran yaitu pada Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan. 

"Sehingga yang bersangkutan tidak layak dan tidak memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI," ujar Ketua DK PWI, Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo di Jakarta, Kamis pagi, 15 Desember 2022.

Menurut Ilham Bintang, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan   wartawan bersikap Independen, bersikap Ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya. Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan  Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.

"Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI, namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi PWI," ujar Ilham Bintang.

Menurut Ilham, sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI  karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan. 

"Yang paling tinggi dalam organisasi Wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu," ujar Ilham Bintang.  

Ilham menegaskan, siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota.