Kepala Dinas DKP Aceh, Aliman mengatakan bahwa Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Aceh terus berupaya membantu nelayan dalam mempercepat penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Sebab selama ini kerap terjadi masalah dalam penerbitan surat izin tersebut.
- Tingkatkan Nilai Jual, Aceh Miliki 372 Usaha Pengolahan Ikan
- Harga Ikan Anjlok, DKP Aceh: Fenomena Lima Tahunan
- DKP Aceh Sebut 40 Nelayan Tertangkap di Thailand Sebab Tak Paham Batas Negara
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, di Kantor DKP Aceh, Selasa, 8 November 2022.
"Untuk melakukan cek fisik kapal perikanan, harus dilakukan oleh petugas khusus yang memiliki keahlian dan kompetesi dan selama ini kita hanya memiliki dua orang anggota Satuan Tugas (Satgas). Sementara banyak yang harus dilayani untuk seluruh Aceh," ujar Aliman.
Aliman berharap melalui Pergub, pihaknya bisa melatih dan mengangkat petugas pemeriksa fisik kapal di setiap wilayah, khususnya yang ada pelabuhan-pelabuhan perikanan. Sehingga tidak ada lagi hambatan ketika ada permohonan dari nelayan untuk surat izin penangkapan baru ataupun perpanjangan.
"Nantinya petugas bisa langsung melakukan cek fisik kapal di lapangan kapan saja," ujar dia.
Menurutnya, Pergub tersebut ditargetkan selesai tahun 2023 mendatang. Untuk maka itu pihaknya terus melakukan percepatan pembahasan, sehingga draf final nantinya bisa dimasukan ke biro hukum Pemerintah Aceh.
- Reza Saputra Dilantik jadi Kepala BPKA
- Dua Rumah di Komplek Dayah Thalibul Huda Aceh Besar Hangus Terbakar
- Kebakaran Hebat Hanguskan Delapan di Kota Langsa