DKP Aceh akan Percepat Penerbitan SIPI bagi Kapal Nelayan 

FGD Rancangan Pergub Aceh tentang Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, di Kantor DKP Aceh. Foto: Fauzan/RMOLAceh.
FGD Rancangan Pergub Aceh tentang Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, di Kantor DKP Aceh. Foto: Fauzan/RMOLAceh.

Kepala Dinas DKP Aceh, Aliman mengatakan bahwa Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Aceh terus berupaya membantu nelayan dalam mempercepat penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Sebab selama ini kerap terjadi masalah dalam penerbitan surat izin tersebut.


Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, di Kantor DKP Aceh, Selasa, 8 November 2022.

"Untuk melakukan cek fisik kapal perikanan, harus dilakukan oleh petugas khusus yang memiliki keahlian dan kompetesi dan selama ini kita hanya memiliki dua orang anggota Satuan Tugas (Satgas). Sementara banyak yang harus dilayani untuk seluruh Aceh," ujar Aliman.

Aliman berharap melalui Pergub, pihaknya bisa melatih dan mengangkat petugas pemeriksa fisik kapal di setiap wilayah, khususnya yang ada pelabuhan-pelabuhan perikanan. Sehingga tidak ada lagi hambatan ketika ada permohonan dari nelayan untuk surat izin penangkapan baru ataupun perpanjangan.

"Nantinya petugas bisa langsung melakukan cek fisik kapal di lapangan kapan saja," ujar dia.

Menurutnya, Pergub tersebut ditargetkan selesai tahun 2023 mendatang. Untuk maka itu pihaknya terus melakukan percepatan pembahasan, sehingga draf final nantinya bisa dimasukan ke biro hukum Pemerintah Aceh.