DKP Aceh: Beberapa Daerah Menggabungkan Pokmaswas dan Panglima Laot

Ilustrasi: net.
Ilustrasi: net.

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Nizarli, mengatakan panglima laot bisa  menjadi Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Beberapa daerah di Aceh telah menerapkan hal itu.


"DKP Aceh sudah sosialisasi dan menyarankan hal itu," kata Nizarli kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 15 Maret 2021. 

Nizarli juga memastikan tidak ada konflik antara Pokmaswas dan para pengurus Panglima Laot tidak ada konflik. Mereka, kata Nizarli, tetap harmonis dalam pelaksanaan pengawasan di daerah mereka masing-masing.

Pernyataan ini disampaikan Nizarli terkait konflik antarnelayan di Desa Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue. Konflik ini menyebabkan penganiayaan nelayan dan penahanan pelakunya oleh kepolisian.

Ketua umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia-Aceh, Azwar Anas, meminta pihak-pihak terkait menyelesaikan konflik antarnelayan di Desa Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timue, Simeulue. 

"Apabila permasalahan tersebut di ranah adat, alangkah baiknya diselesaikan secara adat," kata Azwar. 

Jika permasalahan itu menyangkut dengan hukum positif, kata Azwar, maka harus diproses secara hukum positif atau hukum negara.

KNTI Aceh, kata Azwar, meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh untuk mempersatukan pengurus Pokmaswas dengan Lembaga Panglima Laot Lhok agar tidak terulang lagi hal serupa dan tidak terjadi tumpang tindih dalam hal pengawasan sumber daya laut.

Menurut Azwar, tugas dan fungsi panglima laot di Aceh sudah tertuang dalam qanun perikanan. Yakni menjaga dan mengawasi sumber daya laut. 

Senada Nizarli, Azwar mengatakan DKP Aceh sepakat dengan seluruh panglima laot di semua daerah untuk menyatukan Pokmaswas dan Panglima Laot dalam satu pengurus.