DKP Aceh Data Boat Nelayan yang Berhak Dapat BBM Subsidi

Pelabuhan ikan di TPI Lampulo. Foto: RMOLAceh.
Pelabuhan ikan di TPI Lampulo. Foto: RMOLAceh.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh saat ini tengah melakukan pendataan ulang boat tep-tep yang berukuran di atas 5 Gross Tones (GT), sebab ukuran boat ini memang berada di bawah kewenangan provinsi.


"Saat ini kita sedang melakukan pendataan ulang terhadap boat-boat nelayan ini, cuma yang kita lakukan ini khususnya boat di atas 5 GT," kata Kepala DKP Aceh, Aliman, Selasa, 27 September 2022.

Aliman mengatakan, boat yang berukuran di  atas 5 GT akan difasilitasi pendataannya di DKP Provinsi Aceh, sedangkan boat nelayan yang berukuran di bawah lima GT berada dibawah kewenangan DKP kabuaten/kota.

"Secara undang-undang memang kalau boat yang 5 GT ke bawah itu kewenangannya ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten atau kota," kata dia.

Dia menjelaskan, terkait registrasi ulang kepada boat kecil ini, pihaknya juga bekerjasama dengan berbagai mitra untuk mempercepat proses pendataan ulang boat tep-tep ini.

Dia menyebutkan, ada beberapa lokasi khususnya Banda Aceh dan Aceh Besar yang sudah dilakukan pendataan ulang bagi boat-boat kecil. Sementara di daerah lain, dia meminta bantuan DKP setempat untuk melakukan registrasi.

"Inikan nelayan kecil, dalam hal ini kita harap masih bisa dibantu oleh teman-teman (DKP) kabupaten atau kota," ujar dia.

Aliman menyampaikan, persoalan yang sering muncul di lapangan yakni pada yang berukuran 5 GT ke bawah. Nelayan menganggap boat berukuran itu tak perlu mendaftar.

"Padahal boat-boat 5 GT ke bawah ini juga harus didaftarkan dan itu pendaftarannya di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten atau kota setempat," katanya.

Untuk mendaftarkan ini, kata dia, nelayan harus memiliki pass kecil yang bisa dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan ataupun Syahbandar setempat. Setelah itu, baru didaftarkan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/kota. Hal ini yang menjadi dasar pihak dinas di Kabupaten/kota memberikan rekomendasi.

"Karena boat 5 GT ke bawah ini enggak perlu izin dia. Pemahaman masyarakat karena tidak perlu izin maka tidak mendaftarkan," kata Aliman.

Sementara itu, kata Aliman, boat yang berukuran 30 GT ke bawah sangat layak mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar. "Khusus Solar itu layak diberikan kepada boat yang berukuran di bawah 30 GT," ujar Aliman.