DKPP akan Gelar Sidang Putusan Dugaan Penyelenggara Pemilu Ketua KIP Nagan Raya

Ilustrasi persidangan DKPP. Foto: ist.
Ilustrasi persidangan DKPP. Foto: ist.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pembacaan putusan tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya beserta anggotanya. Persidangan itu akan berlangsung secara virtual Jumat, 5 Mei 2023 pukul 14.00 WIB.


Adapun ketiga perkara tersebut dengan nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Safarudin. Sementara teradu I adalah Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Muhammad Yasin, teradu selanjutnya yaitu Anggota KIP Nagan mereka adalah teradu II Nazaruddin, teradu III Syahrul Iman, teradu IV Mizwanur, dan teradu V Muhajir Hasballa. 

Kemudian pada perkara nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Bustanudin, Muhammad Nasir, Muhammad Dustur, dan Hamdani Mustika. Pada perkara ini ada sebanyak enam teradu, mereka adalah teradu I sampai teradu V sama seperti diatas, dan teradu VI Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya Agus Mudaksir.

Sedangkan perkara nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, yaitu Muhammad Arbi, Usman, dan Said Syahrul Rahmad. Pada perkara ini berjumlah empat orang teradu yaitu adalah Muhammad Yasin, Muhajir Hasballah, Syahrul Iman, dan Mizwanur.

Berdasarkan surat panggilan sidang Nomor: 565/PS. DKPP/SET-04/IV/2023 tertanggal 28 April 2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris DKPP Yudia Ramli. Surat tersebut ditujukan kepada Safaruddin selaku Pengadu, isi surat tersebut memerintahkan kepada Pengadu untuk dapat mengikuti mendengarkan pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya beserta anggotanya.

Selain itu, berdasarkan Nomor:568/PS. DKPP/SET-04/IV/2023, DKKP juga mengirimkan surat panggilan sidang kepada Ketua KIP Nagan Raya Muhammad Yasin, kemudian Anggota KIP Nagan Nazaruddin, Syahrul Iman, Mizwanur, dan Muhajir Hasballa. Surat tersebut dikirim pada tanggal 28 April 2023  dan ditandatangani oleh Sekretaris DKPP Yudia Ramli. Dalam surat tersebut juga memerintahkan hal yang sama seperti Pengadu Safaruddin untuk dapat mengikuti dan mendengarkan putusan dugaan KEPP.