DLHK Sebut Tata Kelola Lahan Gambut di Aceh Berbeda dengan Provinsi lain

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK), A Hanan. Foto: Helena Sari/RMOLAceh. 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK), A Hanan. Foto: Helena Sari/RMOLAceh. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A Hanan, Mengatakan kondisi lahan gambut di Aceh secara spesifik berbeda dengan Provinsi lain. Untuk itu perlu ada tata kelola lahan dan penanganan lahan secara khusus.


"Gambut Aceh punya cadangan karbon luar biasa karena mampu menyerap karbon dunia jauh lebih hebat dari hutan," kata A Hanan, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat 17 Februari 2023.

Hanan menjelaskan, saat ini lahan Gambut di Aceh ada yang berada dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi dengan luas 1.500 Hektare. Selebihnya ada 90 ribu Hektare lainnya berada di rawa singkil atau margasatwa singkil, Aceh Singkil.

"Namun yang menjadi persoalan kita di Aceh itu ada 244.000 Hektare yang berada di APL (Area Pengguna Lain)," ujarnya.

Selama ini menurut Hanan, masyarakat secara leluasa menggarap lahan gambut untuk pertanian. Pengolahan lahan tersebut, cenderung dilakukan sistem membaka. 

"Itu satu persoalan kita, satu sisi ini dibenarkan karena berada di kawasan APL, di sisi lain masyarakat membersihkan itu dengan cara membakar," ujar Hanan.

Menurut Hanan, saat ini Pemerintah Aceh  terus melakukan pendampingan masyarakat di kawasan lahan gambut dengan dibentuk kelompok desa peduli api. Hal ini bertujuan agar saat lahan terbakar bisa diselesaikan sebelum jadi api lebih besar.

"Ini bisa dikendalikan siapa saja yang melakukan penggarapan dilahan gambut," ujarnya.

DLHK Aceh menurut Hanan juga melakukan deteksi dini dan pembinaan masyarakat tani di sekitar lahan gambut. Selain itu dilakukan pembuatan kanal blocking untuk menjaga ketinggian permukaan air. 

"Saat ini kondisi gambut Aceh masih lumayan bagus dan jadi perhatian, jadi harus terjaga," ujar Hanan.