Dolar AS Tak Lagi Digunakan dalam Perdagangan Indonesia dan Cina

Pecahan 100 Yuan. Foto: net.
Pecahan 100 Yuan. Foto: net.

Mata uang dolar Amerika Serikat kini tidak digunakan dalam kerja sama perdagangan antara pemerintah Indonesia dan Cina.


Hal tersebut ditandai dengan dimulainya implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal atau Local Currency Settlement (LCS) antara Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC).

"Kerangka kerja sama dimaksud meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan," bunyi keterangan resmi BI, Senin, 6 September 2021.

Kerja sama ini juga atas nota kesepahaman yang ditandatangani Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Gubernur PBC, Yi Gang pada 30 September 2020 lalu.

Diharapkan, perluasan penggunaan LCS ini mendukung stabilitas rupiah dan mengurangi ketergantungan mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.

Penggunaan LCS ini juga diklaim memberi manfaat kepada pelaku usaha, antara lain efisiensi biaya konversi transaksi dalam valuta asing, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal.

"Kemudian tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri," demikian keterangan BI.

BI dan PBC sendiri telah menunjuk sejumlah bank untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD), yakni PT Bank Central Asia, Tbk; Bank of China (Hongkong), Ltd; PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk; PT Bank Danamon Indonesia, Tbk; PT Bank ICBC Indonesia; PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.

Kemudian PT Bank Maybank Indonesia, Tbk; PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk; PT Bank OCBC NISP, Tbk; PT Bank Permata, Tbk; PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk; PT Bank UOB Indonesia.