DPMG Verifikasi Lahan Gampong Terdampak Pembangunan Tol di Aceh Besar

Tim DMPG sedang melakukan veritifikasi data aset tanah kas gampong. Foto: DMPG
Tim DMPG sedang melakukan veritifikasi data aset tanah kas gampong. Foto: DMPG

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DMPG) Aceh melakukan verifikasi penukaran tanah kas gampong atau aset desa yang terkena pembangunan jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh). 


Gompong yang terdampak dari pembangunan jalan tol tersebut ialah, Gampong Lamtamot, Paya Keureleh dan Lon Baroh di Kecamatan Lembah Seulawah. Kemudian, Gampong Keureuweng Blang di Kecamatan Kuta Cot Glie dan Gampong Lhieb di Kecamatan Seulimeum.

Koordinator tim DMPG, T Aznal, kelima gampong yang terdampak tersebut semuanya tuntas diverifikasi dan diselesaikan. Hasil verifikasi data lapangan akan disampaikan kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

"Hal itu sebagai dasar dan pertimbangan untuk mengeluarkan izin ataupun rekomendasi terhadap pertukaran tanah kas gampong atau aset desa yang bersangkutan," kata Aznal dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 September 2021.

Aznal mengatakan kegiatan itu berdasarkan surat Gubernur Aceh Nomor 590/14598 tertanggal 26 Agustus 2021 tentang permohonan izin tukar menukar tanah kas desa atau aset gampong di Kabupaten Aceh Besar.

Sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2016, tukar menukar tanah kas gampong atau aset desa yang digunakan untuk kepentingan umum  harus terlebih dahulu mendapat izin atau rekomendasi Gubernur Aceh.

Apabila tukar menukar tanah kas gampong atau aset desa, lokasi tanah pengganti tidak berada pada gampong setempat tetapi masih berada dalam wilayah kecamatan yang sama. Maka Gubernur melalui instansi terkait perlu melakukan kunjungan lapangan atau verifikasi terkait tukar menukar tanah kas gampong atau aset desa.

Sebagaimana amanah Pasal 34 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Disebutkan, sebelum pemberian persetujuan, Gubernur dapat melakukan kunjungan lapangan dan verifikasi data-data yang sebelumnya sudah dilakukan oleh bupati dan instansi terkait lainnya di wilayah kabupaten setempat. 

Tujuan melakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data itu, kata Aznal, untuk mendapatkan kebenaran materil dan formil terhadap tukar menukar tanah kas desa/aset desa. 

"Tentu juga sebagai dasar pertimbangan Gubernur dalam memberikan persetujuan/rekomendasi dan untuk mengetahui secara materiil, kondisi fisik lokasi tanah milik desa dan lokasi calon pengganti tanah kas desa," kata Aznal. 

Selain itu, kata Aznal, verifikasi diperlukan untuk memperolah bukti formil pihak yang melakukan tukar menukar tanah kas desa.