DPP PNA Kubu Tiyong Menang Gugatan Banding di PTTUN Medan

Anggota DPR Aceh dari Fraksi PNA, M Rizal Fahlevi Kirani dan Samsul Bahri alias Tiyong. Foto: Dok RMOLAceh.
Anggota DPR Aceh dari Fraksi PNA, M Rizal Fahlevi Kirani dan Samsul Bahri alias Tiyong. Foto: Dok RMOLAceh.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menguatkan menguatkan Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA Tanggal 29 September 2022 yang membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh No. W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh tanggal 27 Desember 2021. 


Putusan atas Perkara Nomor 372/B/2022/PT.TUN.MDN tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Tinggi PT TUN Medan yang diketuai oleh Simon Pangondian Sinaga didampingi Herman Baeha dan Marsinta Uli Saragih sebagai anggota, dalam sidang, Rabu, 1 Maret 2023.

Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Imran Mahfudi mengatakan bahwa dengan keluarnya putusan PTTUN tersebut terbukti bahwa SK Kanwil Kemenkumham No. W1-418.AH.11.01 tahun 2021 diterbitkan tidak sesuai dengan mekanisme dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.

"Sehingga SK tersebut sesuai dengan perintah Pengadilan haruslah dicabut," ujar Imran Mahfudi dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Maret 2023.

Menurut Imran, dengan dikuatkannya putusan PTUN Banda Aceh yang telah membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh No. W1-418.AH.11.01 Tahun 2021, maka Keabsahan PNA sebagai peserta Pemilu 2024 menjadi cacat hukum. Hal tersebut dikarenakan dokumen yang diserahkan oleh DPP PNA Ketika mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 adalah SK Kanwil Kemenkumham No. W1-418.AH.11.01 tahun 2021.

"Kami akan menyurati Penyelenggara Pemilu Baik KIP Aceh maupun KPU Pusat serta Bawaslu RI dan Panwaslih Aceh untuk mempertanyakan persoalan tersebut," ujar Imran.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh pada sidang system e-court, Kamis, 29 September 2022 mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen yang dipimpin Samsul Bahri alias Tiyong. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Effendi didampingi oleh Riki Yudiandi dan Fajar Satriaputra, masing - masing sebagai Hakim anggota.

Gugatan Tiyong sendiri teregister dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA terkait dengan Penolakan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireun Tahun 2019 terhadap putusan Kantor Wilyah (Kanwil) Kemenkumham Aceh.