DPR Aceh Bahas Raqan Induk Pembangunan Kapariwisataan

Foto: net
Foto: net

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan 2022-2037. Ditargetkan Raqan ini bakal diparipurnakan pada November 2021 mendatang.


"Kita maunya khusus terkait pariwisata islami dengan pariwisata halal. Jadi semuanya itu kita arahkan ke pariwisata islami yang halal," kata anggota Komisi IV DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad, di Banda Aceh, Selasa, 28 September 2021.

Abdurrahman menyampaikan, masih banyak masyarakat Aceh yang berprasangka bahwa lokasi pariwisata itu adalah tempat negatif. Sehingga, denan hadirnya Qanun ini bakal merubah persepsi negatif tersebut.

"Jadi sebenarnya di pariwisata itu juga banyak hal yang dikembangkan yakni menambah tenaga kerja dan membuka lapangan kerja," kata Abdurrahman.

Dia mengatakan adanya payung hukum terkait pariwisata halal dan islami di Aceh diharapkan bakal meningkatkan jumlah wisatawan yang berkunjung ke provinsi paling barat Indonesia ini.

Selain itu, lanjutnya, dalam Qanun ini juga akan diatur investasi pariwisata termasuk dalam pengembangan usaha kreatif seperti desa wisata dan lainnya.

"Jadi bagi siapa yang mau bergerak dibidang desa wisata, itu ada disini. Jadi banyak hal yang bisa di investasikan dan dilakukan di kepariwisataan," ungkapnya.

Abdurrahman menambahkan, DPR Aceh menargetkan Raqan ini akan selesai dan bisa diparipurnakan pada November 2021 mendatang. 

"Targetnya kita di bulan November sudah diparipurna dan ini biasanya kalau sudah selesai dengan RDPU sudah enggak banyak lagi persoalannya," ujar dia.