DPR Aceh Bakal bentuk Tim Advokasi ke Kemendagri Ihwal Sengketa Pulau

Ilustrasi: google.
Ilustrasi: google.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Safaruddin, mengatakan beralihnya status kepemilikan empat pulau dari wilayah Aceh menjadi wilayah Sumatera Utara (Sumut) mendapat perhatian serius dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Pihaknya juga bakal membentuk tim advokasi bersama Pemerintah Aceh untuk melakukan advokasi ke Kemendagri.


Safar menyampaikan, DPR Aceh mengajak Pemerintah Aceh serta Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD RI asal Aceh untuk segera melakukan advokasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengembalikan status pulau tersebut.

"Kita harus melakukan koordinasi dengan Kemendagri perihal status keempat pulau tersebut. Apa yang membuat keempat pulau itu menjadi milik Sumatera Utara," kata Safaruddin, Selasa, 24 Mei 2022.

Adapun keempat pulau yang berpindah wilayah administrasi berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022 yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan dengan keluarnya Kepmendagri tersebut menandakan selama ini ada miskomunikasi antara Pemerintah Aceh dengan Kemendagri dalam mempertahankan status empat pulau itu. 

Safaruddin menyampaikan, selama ini Pemerintah Aceh sudah lima kali menyurati Kemendagri terkait empat pulau yang masuk wilayah Sumut, tapi tidak mendapat respon positif. 

Safar meminta semua pihak untuk tidak saling menyalahkan, apalagi menghakimi. Saat ini dibutuhkan adalah kerja kolaboratif untuk mengembalikan status empat pulau yang berada di wilayah Aceh Singkil itu.

"Ini bicara wibawa dan juga bicara konstitusional, hak dari wilayah yang dimiliki sesuai dengan MoU dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Batas wilayah itu yang harus kita hormati," katanya.

Bekas Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Aceh ini menyampaikan, tapal batas Aceh sesuai MoU Helsinki pada angka 1.1.4 yaitu perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. 

Di samping itu, Safaruddin juga meminta pihak Kemendagri untuk memfasilitasi pertemuan antara Pemerintahan Aceh dengan Pemerintah Sumut agar tidak terjadi gesekan yang bisa menganggu keharmonisan yang sudah terbangun selama ini. 

Terlebih selama persiapan PON 2024 dan kegiatan lain dengan Pemerintah Sumut, belum pernah ada gesekan apapun. Jangan sempat ini menjadi pintu persoalan baru, sehingga komunikasi yang baik di antara dua provinsi ini menjadi rusak.

"Kita tidak perlu memperdebatkan siapa salah. Sekarang segera lakukan advokasi. DPRA dengan semangat yang kita miliki mengajak Pemerintah Aceh untuk lakukan advokasi secara bersama-sama," ujarnya.