Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta Presiden Jokowi segera merealisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Zakat Pengurang Pajak.
- Bekas Anggota DPR Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp 3,5 Miliar
- Komisi V DPRA Kritik Rencana Pergeseran Masa Tanam Petani Aceh Besar Demi PON
- DPR Aceh: APBA 2024 Jangan Hanya Masalah Bagi-bagi Kue
Baca Juga
Menurut Iskandar, zakat juga berstatus sebagai pajak dan diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang telah disahkan sejak 2006 lalu.
“Kita dukung karena poin penting dalam UUPA ini memang belum terimplementasi hingga sekarang. Padahal sudah berjalan hampir 17 tahun,” kata Iskandar, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Februari 2023.
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) disebutkan, zakat pengurang pajak perlu diatur dalam aturan turunan. Dimana aturan turunan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Zakat Pengurang Pajak.
“Imbas dari RPP ini tidak ada, akhirnya warga di Aceh harus dua kali bayar pajak. Pajak penghasilan dan zakat,” ujar dia.
Selain itu, pihaknya juga meminta Forbes asal Aceh kompak dan satu suara dalam memperjuangkan poin penting ini demi kemaslahatan rakyat Aceh.
“DPR Aceh meminta Presiden Joko Widodo untuk segera merealisasi RPP Zakat Pengurang Pajak,” kata politikus Partai Aceh (PA) ini.
- Bekas Anggota DPR Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp 3,5 Miliar
- Komisi V DPRA Kritik Rencana Pergeseran Masa Tanam Petani Aceh Besar Demi PON
- DPR Aceh: APBA 2024 Jangan Hanya Masalah Bagi-bagi Kue