DPR Aceh Diminta Tak Asal Pilih Panitia Seleksi Calon Komisioner KKR

Gedung DPR Aceh. Foto: RMOLAceh
Gedung DPR Aceh. Foto: RMOLAceh

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Banda Aceh, Syahrul, mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk berhati-hati dalam menentukan sosok yang akan mengisi panitia seleksi calon komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. 


Syahrul merasa keberatan terhadap penunjukkan Fajran Zain sebagai satu dari lima panitia seleksi KKR Aceh. Fajran adalah bekas Komisioner KKR Aceh periode 2016–2021.

“Fajran Zain merupakan orang yang pernah diberi amanah untuk menjadi Komisioner KKR Aceh periode 2016–2021. Namun dia mengundurkan diri sebagai Komisioner KKR Aceh pada tahun 2018 karena ikut dalam Pemilu 2019 sebagai calon Anggota DPD RI dari Aceh dengan nomor urut 29,” kata Syahrul dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Juli 2021. 

Menurut Syahrul, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh, maka pengunduran diri tersebut bertentangan dengan prinsip kerja KKR Aceh, yaitu profesionalitas, sebagaimana disebut dalam Pasal 4 huruf l, dan sekaligus menggugurkan syarat dan kriteria yang bersangkutan sebagai anggota KKR Aceh, yaitu; memiliki integritas, moral, dan berkepribadian baik seperti tersebut pada Pasal 11 huruf g. 

Maka dari itu, pengunduran diri karena kepentingan dan hasrat politik belaka menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak bersungguh-sungguh dalam menjalankan amanah yang telah diberikan kepadanya sebagai Komisioner KKR Aceh.  

Berdasarkan temuan ini, Syahrul meminta DPRA untuk dapat memublikasikan riwayat rekam jejak seluruh Pansel KKR Aceh serta juga menjelaskan kepada publik dasar pemilihan seluruh panitia seleksi tersebut. 

Syahrul juga mengingatkan bahwa seleksi independen akan memperbesar pula peluang terpilihnya calon komisioner yang baik sehingga nantinya akan memudahkan DPRA dalam memilih Komisioner KKR Aceh yang sesuai dengan cita-cita dan tujuan pembentukan KKR Aceh. 

Apalagi, kata Syahrul, tantangan kerja KKR Aceh terbilang berat. KKR Aceh akan memperkuat perdamaian dengan mengungkapkan kebenaran terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

KKR Aceh juga membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM dengan korban dan merekomendasikan reparasi menyeluruh bagi korban pelanggaran HAM sesuai dengan standar universal yang berkaitan dengan hak-hak korban. 

“Untuk tercapainya tujuan tersebut, maka dibutuhkan adanya Komisioner KKR Aceh yang profesional dan memiliki integritas tingkat tinggi,” kata Syahrul.

Sebagai bentuk partisipasi publik, LBH Banda Aceh akan melakukan pemantauan terhadap setiap tahapan proses seleksi komisioner KKR Aceh. Termasuk menelusuri rekam jejak setiap calon Komisioner KKR Aceh. 

Hasil dari penelusuran tersebut akan kami serahkan kepada Pansel dan DPRA untuk menjadi bahan pertimbangan selama proses seleksi. Hal ini kami lakukan untuk memastikan Pansel dan DPRA bertindak sesuai dengan kepentingan korban pelanggaran HAM di Aceh, bukan berdasarkan transaksi kepentingan politik pribadi atau kelompok tertentu.