DPR Aceh Dukung Pembangunan Pelabuhan Ekspor CPO

Pelabuhan Meulaboh. Foto: Dishub Aceh.
Pelabuhan Meulaboh. Foto: Dishub Aceh.

Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Tarmizi SP, mendukung pemerintah membangun pelabuhan ekspor CPO di Aceh.


Menurut dia, saat ini DPR Aceh telah mengesahkan Qanun (peraturan daerah) Tata Niaga Komoditas Aceh (TNKA), yang mengatur komoditas-komoditas unggulan dari Tanah Rencong.

Di mana, kata dia, dalam qanun itu semua komoditas milik Aceh wajib diekspor melalui Aceh. Sehingga biaya pengiriman lebih murah dan dari sisi perairan juga mendukung.

“Kita DPR Aceh sudah mensahkan Qanun TNKA, semua komoditi di Aceh itu di tahun 2023 ini dan 2024 harus diekspor melalui pelabuhan-pelabuhan yang ada di Aceh,” ujar Tarmizi SP kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 6 Februari 2023. 

Tarmizi mengatakan, dengan adanya Qanun TNKA ini, semua komoditi Aceh yang akan dikirim ke berbagai negeri tak boleh lagi diangkut ke Sumatera Utara via jalur darat.

Alasannya, lanjut dia, selama ini pengiriman CPO dengan truk-truk besar sangat rawan dan berbahaya bagi pengguna jalan. Akibatnya, banyak terjadi kecelakaan di jalan raya.

Belum lagi kondisi jalan raya di Aceh tak mampu menampung beban truk CPO yang tonase-nya melebihi kapasitas.

“Jadi tidak boleh lagi melalui darat ke Sumut. Apalagi termasuk truk CPO yang cukup berbahaya selama ini,” jelasnya.

Dia mengatakan, DPR Aceh sangat menyambut baik rencana pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan (Menhub) terkait pembangunan pelabuhan ekspor CPO di Tanah Rencong.

Menurutnya, hal ini sangat berkesinambungan dengan adanya Qanun TNKA yang tengah menunggu dilembardaerahkan untuk dieksekusi.

Dia juga meminta, bahwa pembangunan ini tidak hanya sekadar wacana belaka. Menurutnya, masyarakat Aceh selama ini sudah lelah dengan janji palsu pemerintah pusat.

“Jadi ureung Aceh nyoe ka get sep leumiek dipeuget. Jadi bekle na harapan-harapan palsu (Jadi orang Aceh ini sudah sangat lemah dibuat. Jadi jangan lagi ada harapan-harapan palsu),” katanya.

Disamping itu, anggota Komisi V DPR Aceh ini juga mengingatkan Kementerian Perhubungan agar penerbangan haji dan umrah tetap bisa dilakukan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

“Penerbangan internasional tetap harus melalui bandara SIM, karena ini kekhususan Aceh. Kekhususan Aceh harus harus dimengerti serta dihargai oleh pemerintah pusat,” katanya.